RRI Bandung Dorong RUU Penyiaran, DPR Bakal Prioritaskan
- 09 Sep 2025 20:12 WIB
- Bandung
KBRN,Bandung: Dukungan dan dorongan untuk rencana pemerintah melakukan Revisi Undang-undang Penyiaran yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini terus mengemuka. Dukungan tersebut disampaikan langsung Kepala RRI Bandung, Soleman Yusuf saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI, di Gedung Lokantara Budaya RRI Bandung. Selasa (9/9/2025).
Soleman menilai, saat ini tidak sedikit masyarakat yang sudah beralih dari mendengarkan radio melalui siaran analog ke digital. Untuk itu perlu adanya aturan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi saat ini.
“RRI Bandung lebih menekankan pada tentunya untuk mendorong supaya bisa segera menggantikan analog menjadi siaran digital. Melihat bahwa pengguna siaran radio berbasis konvensional atau analog menggunakan radio transistor itu mulai sangat jarang sekarang ini,"ucapnya.
Baca juga: DPR: RRI Bandung Punya Kedekatan Dengan Masyarakat
"Kecuali masyarakat pedesaan dan perbatasan. Harus tetap ada tapi juga mulai didorong untuk bisa menjadi radio digital seperti digital audio broadcast plus atau digital radio mobile,”tambah Soleman.
Apalagi menurutnya, Undang-undang 32 tahun 2002 yang selama ini menjadi payung hukum Lembaga penyiaran, sudah sangat tertinggal dengan kondisi hari ini. Sementara RUU Penyiaran yang sudah lama digaungkan masih tertunda sampai saat ini.
“Nah, mungkin sudah saatnya sekarang setelah 3 tahun, 4 tahun pembahasan tentang perubahan radio analog ke digital itu dilakukan, tanpa menyampingkan orang-orang yang menggunakan radio konvensional. Jadi kalau radio digital itu pengguna radio konvensional tetap bisa menggunakannya dan bisa memakainya dengan aturan yang jelas,”katanya.
Ia pun akan terus mendorong Rencana Revisi Undang-undang Penyiaran tersebut agar masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan melahirkan kebijakan baru untuk seluruh Lembaga penyiaran.
“Ya, kita terus mendorong, di setiap di setiap kunker, di setiap RDP, di setiap kesempatan untuk bertemu dengan Komisi VII atau Komisi lainnya seperti Komisi I karena juga ada kaitannya. Kita insan Radio itu harus mendorong, termasuk juga pihak swasta, radio swasta. Itu juga harus selalu mengingatkan. Sehingga segera bisa terwujud,”ucap Kepala RRI Bandung, Soleman Yusuf.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim mengucapkan terimakasih atas masukan yang disampaikan RRI Bandung, tentang Revisi Undang-undang penyiaran yang sampai saat ini masih terkatung-katung.
Menurutnya, masukan yang disampaikan RRI Bandung ini menjadi aspirasi yang akan terus dikawal, apalagi Undang-undang 32 Tahun 2002 ini dinilai sudah sangat tertinggal dengan situasi hari ini.
“Kita kalau komisi tujuh kan hari ini sedang baru saja tahap akhir menyelesaikan RUU Pariwisata. Makanya kita juga membuka peluang bagi lembaga penyiaran termasuk RRI Bandung secara regulasi apa makanya tadi kita ingin memastikan karena kita kan lagi ngusulin masuk, untuk masuk apa aja nih mitra-mitra kita pengen dengerin kalian butuhnya apa aja nih. RRI Bandung bilang tentang RUU penyiaran karena aturan misalkan khusus RRI aturan yang diatur di undang-undang sudah enggak fleksibel lagi buat Lembaga penyiaran,”jelasnya.
Iapun menegaskan aspirasi tersebut akan di bahas di rapat Komisi VII sebelum nantinya di usulkan untuk masuk kedalam Prolegnas 2026.
“Kita usulkan segera untuk Prolegnas 2026. nanti kita usul di internal komisi dulu sepanjang seluruh internal komisi sepakat, ya langsung bisa masuk Prolegnas 2026,”jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....