Hadang Korban di Jalan Irigasi Subang, Pelaku Curas Diringkus di Purwakarta

  • 01 Okt 2026 17:02 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Irigasi, Dusun Kaliaren, Desa Sukamandijaya, Kabupaten Subang. Kasus tersebut, diungkap dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis 1 Oktober 2026, yang dipimpin Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa.

Korban diduga dihadang sejumlah pelaku pada Minggu 20 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dipukuli menggunakan tangan kosong dan benda lainnya, kemudian telepon seluler miliknya dirampas.

"Modusnya korban dihadang di jalan sepi pada malam hari, kemudian dilakukan kekerasan hingga korban tidak berdaya," ungkap Kompol Fajri kepada wartawan.

Tim gabungan Jatanras dan Resmob, yang dipimpin Ipda Yahya Nudin, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya satu tersangka berinisial RRA alias L berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Purwakarta, pada 23 September 2026.

"Pelaku RRA alias L kami amankan di Purwakarta tanpa perlawanan, dia merupakan bagian dari komplotan curas jalanan," jelasnya.

Polisi menyebut dalam perkara ini, masih ada empat pelaku lainnya yang berstatus DPO, dan masih dalam pengejaran.

"Saat ini kami masih memburu empat pelaku lain, yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, mohon doanya agar segera tertangkap," tegas Fajri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat 1 huruf c, dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....