Polres Subang Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diamankan
- 11 Sep 2026 12:44 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap, kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga, pada 7 September 2026.
"Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial WD alias AB 29 tahun, warga Desa Dukuh, Kecamatan Ciasem. Tersangka diduga melakukan perbuatannya terhadap 4 orang anak di bawah umur, sejak 6 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB," ujar AKBP Andi Purwanto kepada RRI, Jumat 11 September 2026.
Menurut Kapolres, modus yang dilakukan tersangka adalah, dengan membujuk dan memaksa para korban. Dari hasil penyelidikan sementara, lokasi kejadian berada di kediaman tersangka di Kampung Dukuh RT 06 RW 05 Desa Dukuh.
"Saat ini keempat korban sudah kami lakukan pendampingan. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian para korban dan fotokopi akta kelahiran," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf a dan/atau Pasal 415 huruf b, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
"Proses penyidikan masih terus kami lakukan. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, DP2KBP3A, dan psikolog, untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada para korban," tegas Kapolres.
AKBP Andi Purwanto mengimbau kepada masyarakat Subang, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika mengetahui, atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.
"Jangan ragu melapor ke Polres Subang, atau call center 110. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....