Polres Subang Ringkus Komplotan Pencuri ATM Lintas Provinsi, Satu Pelaku DPO
- 01 Okt 2026 17:01 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Modus ganjal ATM pakai tusuk gigi, kembali beraksi di Subang. Tim Jatanras Polres Subang berhasil meringkus komplotan pencuri lintas provinsi, asal Lampung Selatan.
Wakapolres Subang Kompol Fajri mewakili Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan korban yang kehilangan uang usai bertransaksi di ATM. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif.
"Tiga pelaku kini ditahan di Rutan Polres Subang, sementara satu pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor masih buron, dan berstatus DPO," ungkap Kompol Fajri kepada wartawan di Subang, Kamis 1 Oktober 2026.
Korban berinisial ADS (37) mengalami kejadian tersebut, pada Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di gerai ATM BCA Alfamart Andalas, Jalan Jenderal Suprapto, Karanganyar, Subang. Saat hendak setor tunai, kartu ATM miliknya tidak bisa masuk karena lubang mesin telah diganjal.
"Pelaku memanfaatkan kepanikan korban. Saat korban kebingungan, pelaku datang berpura-pura membantu, dan dengan cepat menukar kartu ATM asli dengan kartu palsu," terangnya.
Dijelaskan Fajri, pelaku lain yang berpura-pura mengantre di belakang korban, bertugas mengintip PIN saat korban memasukkan kode. Setelah kartu asli dan PIN dikuasai, pelaku langsung menguras saldo korban melalui transfer ke rekening penampung.
Kasat Reskrim Polres Subang kemudian menerjunkan tim gabungan Jatanras dan Resmob, yang dipimpin Ipda Yahya Nudin. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV, dan menelusuri aliran transaksi perbankan.
Setelah 19 hari diburu, ketiga pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa, 29 September 2026 sore. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Polisi mengungkap komplotan ini, memiliki peran yang terstruktur. Dua pelaku berinisial AS (35) dan NS (27) berperan sebagai pengintip PIN, NN (33) sebagai joki kendaraan, sedangkan R yang masih DPO, bertugas memasang ganjalan dan menukar kartu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pak tusuk gigi, 10 kartu ATM berbagai bank, satu gunting, dan dua gergaji besi. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan komplotan ini, merupakan pemain lama.
"Ketiga tersangka kami jerat Pasal 477 Ayat 1 huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegas Fajri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM, dan tidak mudah percaya bantuan orang asing jika kartu tersangkut di mesin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....