Siber Polda Jabar Bongkar Praktik Pornografi Anak Dibawah Umur
- 31 Agt 2026 18:24 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap eksploitasi seksual anak di bawah umur, yang diupload di media sosial dan aplikasi Google. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto menjelaskan, terungkapnya praktik eksploitasi seksual anak dibawah umur itu setelah pihaknya menerima laporan dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC).
NCMEC merupakan organisasi nirlaba swasta di Amerika Serikat yang bertindak sebagai pusat informasi dan pelaporan komprehensif terkait anak hilang dan eksploitasi anak. Mereka melaporkan adanya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur melalui media sosial dan aplikasi Google.
"Pengungkapan pornografi dan eksploitasi anak ini berawal dari pengaduan dari NCMEC. Kemudian dari pengaduan, kita lakukan, profiling (analisis) dan penyelidikan terhadap akun-akun yang telah diberikan oleh NCMEC,"ucap Wadir Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto di Mapolda Jabar Senin 31 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan ungkap Mujianto, pihaknya kemudian menemukan pelaku dan tempat kejadian perkara. Mirisnya, diantara pelaku tersebut merupakan dari lingkungan keluarga korban.
"Ternyata pelaku-pelaku ini melakukan kegiatan ataupun aksi pornografinya terhadap anak adalah ada beberapa pelaku dari lingkungan keluarganya sendiri, yang tanpa disadari oleh korban. Korban si anak adalah dalam lingkungan keluarga maupun tempat pelaku bekerja,"tegasnya.
Dikatakannya juga, modus para pelaku mengeksploitasi mulai dari merekam video hingga merubah foto anak menjadi pornografi dengan menggunakan AI.
"Cara si pelaku berpura-pura memandikan, terus kemudian menyentuh area-area sensitif dari si korban dan memvideokan, memvideokan secara diam-diam. Kemudian dikoleksi oleh pelaku dan disimpan di akun media sosialnya dan Google Drive, ini yang menjadi perhatian dari ya, NCMEC ya, kemudian melaporkan ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat,"jelas dia.
Mujianto juga menambahkan, pihaknya kini masih mendalami indikasi komersial pornografi anak di bawah umur tersebut. "Masih didalami, sementara mereka (tersangka) mengaku untuk koleksi pribadi,"ujar dia.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochman mengatakan, tkp kasus tersebut terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, dan Tasikmalaya. Selain itu juga Polda mengendus TKP di luar Jawa Barat, diantaranya Bantul Jogjakarta dan Jakarta.
"Penyidik telah menetapkan ada delapan tersangka. Tersangka pertama ini ada inisialnya AS, usianya 22 tahun, laki-laki, ini alamatnya Bekasi. Kemudian MJ, usianya 19 tahun, laki-laki, di Yogyakarta, kemudian ada AS lagi, usianya 53 tahun, laki-laki di Bekasi, DA, 19 tahun, Jakarta Timur, IR 16 tahun, Subang ya, MR, Cianjur. IR 43 tahun, Tasikmalaya dan yang terakhir MN, ini 25 tahun, Bogor,"jelas dia.
Kabid Humas menambahkan, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti. Sedikitnya ada 20 barang bukti yang disita, diantaranya flasdisk, akun Instagram, x, dan Google Drive.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....