Bongkar Modus Kejahatan di Cimahi, Polisi Temukan Angkot hingga Senjata Tajam

  • 31 Agt 2026 15:32 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Polisi mengungkap sejumlah modus kejahatan yang dilakukan para pelaku selama Operasi Libas Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Cimahi. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka yang berkaitan dengan 37 laporan tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengungkap, para pelaku memiliki modus yang beragam untuk melancarkan aksinya. Mulai dari membobol bangunan, mencuri kendaraan bermotor pada malam hari hingga memanfaatkan angkutan kota untuk membawa barang hasil curian.

“Operasi Libas berlangsung selama 10 hari, mulai 18 sampai 27 Agustus 2026, dan berhasil mengamankan 31 tersangka dari 37 laporan polisi.” ujar Teguh saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 31 Agustus 2026.

Salah satu modus yang menjadi perhatian polisi adalah pencurian tabung gas LPG 3 kilogram dengan menggunakan kendaraan angkutan kota. Dalam kasus tersebut, seorang sopir angkot diduga menggunakan kendaraan miliknya untuk mengangkut barang curian yang diambil dari kios atau toko pada malam hari.

Menurut Teguh, penggunaan kendaraan umum dalam aksi kriminal menunjukkan bahwa pelaku berupaya menyamarkan aktivitasnya agar tidak mudah dicurigai masyarakat. Polisi kemudian mengamankan satu unit angkot yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi tersebut.

“Angkot tersebut digunakan oleh sopirnya sendiri untuk membawa barang hasil curian berupa tabung gas LPG 3 kilogram.” ucapnya.

Modus lainnya ditemukan dalam kasus pembobolan minimarket dan kios yang dilakukan dengan merusak bagian tertentu dari bangunan. Pelaku diduga masuk melalui atap, dinding atau pagar depan untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam lokasi.

“Untuk kasus pembobolan minimarket dan kios, sebanyak enam tersangka berhasil diamankan.” katanya.

Polisi juga mengungkap pola pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pada malam hari dengan menggunakan alat bantu tertentu. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan kedapatan membawa senjata tajam maupun benda tumpul yang diduga disiapkan untuk menghadapi situasi ketika menjalankan aksinya.

Dari keseluruhan pengungkapan, polisi mengamankan sekitar 17 kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan kasus Curanmor. Selain kendaraan, barang bukti lain berupa barang hasil curian, senjata tajam dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana turut diamankan.

Wilayah pengungkapan kasus tidak hanya berada di Kota Cimahi, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung Barat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya mobilitas pelaku lintas wilayah sehingga penanganan tindak kejahatan membutuhkan koordinasi antardaerah.

“Hal ini mengindikasikan bahwa kejahatan tidak mengenal batas wilayah dan membutuhkan kerja sama antarwilayah dalam upaya pencegahan serta penindakan.” jelasnya.

Dari profil tersangka, polisi menemukan pelaku yang berasal dari Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat hingga Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Garut. Bahkan, terdapat tersangka yang berasal dari luar Pulau Jawa dan beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis.

Polres Cimahi memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka dilakukan berdasarkan peran dan tindak pidana yang dilakukan masing-masing. Pengungkapan melalui Operasi Libas Lodaya 2026 diharapkan dapat menekan aksi kriminal sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....