Edarkan Sabu dan Obat Terlarang, 26 Orang Diciduk Polres Subang

  • 04 Agt 2026 14:42 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang – Satres Narkoba Polres Subang, berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode akhir Juni hingga awal Juli 2026. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Subang.

Dari 21 kasus tersebut, terdiri atas 14 kasus penyalahgunaan sabu, 6 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar, dan 1 kasus penyalahgunaan psikotropika. Sebanyak 26 tersangka diamankan, seluruhnya laki-laki. Rinciannya, 17 tersangka kasus sabu, 8 tersangka kasus sediaan farmasi, dan 1 tersangka kasus psikotropika.

TKP dan Barang Bukti

Lokasi kejadian tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Cipeundeuy, Purwadadi, Subang, Sukasari, Dawuan, Pagaden, dan Ciasem. Polisi tidak menutup kemungkinan peredaran juga terjadi di kecamatan lain.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya, sabu seberat 146 gram, sediaan farmasi lebih dari 10 ribu butir, psikotropika 89 ribu butir, kendaraan roda dua, timbangan digital, telepon genggam, gunting, dan plastik klip. Dari jumlah tersangka tersebut, 17 orang sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan di Rutan Polres Subang. Saat ini berkas perkara masih dalam tahap penyidikan, dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Modus Operasi Baru

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengungkapkan, adanya pergeseran modus operandi yang patut diwaspadai. Para pelaku kini banyak menggunakan sistem "drop point" dengan bantuan Google Maps.

"Modusnya beragam. Ada yang transaksi lewat transfer, lalu barang diletakkan di satu titik yang dipetakan lewat Google Maps. Pembeli tinggal mengambil di titik tersebut. Jadi antara penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Ini modus modern," jelas AKBP Andi Purwanto.

Selain itu, masih ada transaksi langsung tatap muka bagi pelaku yang sudah saling kenal. Penjualan juga dilakukan melalui media sosial, seperti Instagram dan WhatsApp. Kapolres juga menyoroti peredaran sediaan farmasi, yang dijual sangat murah.

"Yang sangat mengkhawatirkan, sediaan farmasi dijual murah antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per butir. Ini rawan diakses anak muda dan buruh," tegasnya.

Profil Tersangka dan Ancaman Hukuman

Profesi para tersangka beragam, mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan, hingga pengangguran. Untuk kasus sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk 8 tersangka sediaan farmasi, disangkakan Pasal 435, dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda Rp5 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp500 juta.

Sedangkan 1 tersangka psikotropika dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ajakan kepada Masyarakat,

Kapolres meminta masyarakat ikut aktif dalam pemberantasan narkoba. "Kami mengajak masyarakat, untuk segera melapor ke Polisi atau ke Call Center 110 bebas pulsa. Berikan informasi sekecil apa pun, karena sangat berarti bagi kami untuk ditindaklanjuti. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Pengungkapan ini adalah, hasil kerja sama baik antara Polri dan masyarakat, yang ingin menyelamatkan generasi muda dari kehancuran narkoba," ujarnya.

Polres Subang menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan kerja sama lintas sektor, agar Kabupaten Subang terbebas dari peredaran narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....