Tak Hanya Tembakau Sintetis, Polres Garut Ungkap Sinte Cair

  • 11 Agt 2026 11:05 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Guna memuluskan bisnis haramnya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras tertentu, pelaku menggunakan berbagai cara atau modus. Ada modus baru yang terungkap oleh jajaran Kepolisian Polres Garut diantaranya dalam

peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Peredaran tidak hanya dilakukan dalam bentuk tembakau siap edar, tetapi juga menggunakan cairan/bibit tembakau sintetis dalam botol spray. " Dengan menggunakan cairan atau bibit tembakau sintetis dalam botol spray merupakan modus baru dan pertama di Kabupaten garut," kata Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, di Mapolres, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial RM (20) dan K (29), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut." Khusus dalam.kasus modus baru tersebut kami mengamankan dua orang tersangka," ujarnya.

Ia menyampaikan, modus yang ditemukan cukup berbeda karena pelaku diduga berperan dalam menerima bahan, meracik, menimbang, mengemas, menyimpan hingga mendistribusikan tembakau sintetis maupun cairan/bibitnya.

“Modus yang kami temukan ini menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yaitu tidak hanya menjual produk jadi, tetapi juga memanfaatkan cairan atau bibit yang kemudian diproses diracik oleh cairan alkohol dan obat excimer sebelum diedarkan,” tuturnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 47,6 gram tembakau sintetis dan 64 mililiter cairan/bibit tembakau sintetis, cairan alkohol, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses meracik, penimbangan, pengemasan dan penyimpanan.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa jaringan tersebut memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram dan WhatsApp, dalam aktivitas komunikasi dan pemasaran.

Tersangka kemudian menjual kembali obat-obatan tersebut dengan sistem cash on delivery (COD), dengan keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp150 ribu per hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sebanyak beberapa kali dan memperoleh imbalan dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal bahan atau bibit, pihak yang memasok, serta jaringan yang berada di atasnya. Kami tidak ingin berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan,” ujarnya.

Dengan pengungkapan tersebut, Polres Garut memperkirakan upaya pemberantasan terhadap perkara narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu tersebut dapat menyelamatkan sekitar 107.850 jiwa dari dampak penyalahgunaan dan peredaran barang-barang terlarang tersebut dan dengan nilai Rp. 800juta.

Polres Garut berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Garut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....