Polres Cimahi Ungkap 9 Kasus Curanmor dalam Sepekan, 13 Tersangka Ditangkap

  • 07 Jun 2026 20:42 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Cimahi dalam kurun waktu sekitar delapan hingga sembilan hari. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara penyidik Satreskrim dan jajaran Polsek yang melakukan penyelidikan secara intensif.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebar di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, sebagian wilayah Kota Bandung, hingga Kabupaten Bandung. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan para tersangka yang ditangkap berasal dari beberapa kelompok berbeda. Sebagian di antaranya merupakan pelaku residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan serupa.

“Mereka terbagi dalam beberapa kelompok pencuri, bahkan melibatkan pelaku pendatang dari luar wilayah seperti Cianjur,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Sabtu 6 Juni 2026.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan sejumlah penadah yang diduga berperan dalam menyalurkan hasil kejahatan. Keberadaan penadah dinilai menjadi faktor yang memperlancar peredaran kendaraan hasil curian.

“Dari 13 tersangka yang kami amankan, ada beberapa yang memang residivis. Mereka bukan hanya satu kelompok, melainkan beberapa jaringan,” ujarnya.

Menurut Niko, para pelaku lama diduga turut melibatkan dan mengarahkan pelaku baru dalam menjalankan aksi pencurian. Fenomena tersebut menunjukkan adanya regenerasi pelaku kejahatan yang masih aktif beroperasi di wilayah Bandung Raya.

“Menariknya, para pelaku lama ini seolah melatih atau menggunakan orang-orang baru untuk kembali beraksi. Asal mereka pun beragam, ada yang dari sini, tapi banyak juga yang berasal dari luar daerah,” ucapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sembilan unit sepeda motor yang diduga hasil curian sebagai barang bukti. Selain itu, turut diamankan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB serta sejumlah alat yang digunakan untuk membobol kendaraan.

Barang bukti lainnya berupa alat astag dan gunting yang biasa digunakan pelaku untuk merusak sistem pengaman kendaraan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Niko menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Cimahi dalam menjaga keamanan masyarakat. Polisi juga akan terus meningkatkan patroli dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....