Polisi Tangkap DPO Curanmor di Pasar Wisata Samarang

  • 25 Jan 2026 21:22 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Petugas Kepolisian di wilayah hukum Polsek Wanaraja Garut, mengamankan seorang buronan (DPO) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada Jumat, 23 Januari 2026 sore di wilayah Bunderan Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Penangkapan berdasarkan laporan yang diterima petugas kepolisian.

"Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial RG alias kewong (29), warga Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut,"kata Kapolsek Karangpawitan AKBP Moh. Duhri di Garut, Minggu, 25 Januari 2026.

Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh PS. Panit 1 Reskrim Polsek Karangpawitan, Bripka Yosep, terkait keberadaan DPO Polsek Samarang di wilayah Karangpawitan. "Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan observasi serta analisa terhadap terduga pelaku,"katanya.

Baca juga:Pengaruh Alkohol Berujung Cekcok Hingga Berujung Penganiayaan

Ia menyampaikan, setelah dipastikan identitas dan statusnya sebagai DPO dalam perkara Curanmor R2, petugas gabungan Polsek Karangpawitan dan Polsek Sukawening langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap yang bersangkutan tanpa perlawanan.

"Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Karangpawitan untuk dilakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut,"katanya.

“Kami akan terus meningkatkan kerja sama lintas wilayah dan mengoptimalkan peran fungsi reserse guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....