Polres Tasikmalaya Tangkap Residivis Pelaku Curanmor

  • 09 Jul 2026 22:28 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MPR yang kerap melakukan kejahatan di wilayah hukumnya. Pelaku merupakan residivis yang telah melakukan pencurian di sembilan lokasi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, pelaku berhasil ditangkap, setelah pihaknya

menerima laporan adanya pencurian yang terjadi pada Senin 29 Juni 2026 di Kampung Pesantren, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku kemudian bisa diamankan di wilayah lingkar Gentong.

"Tersangka yang kita amankan satu orang, satu orang lagi RAF, masih dalam pengejaran. Kendaraan yang menjadi barang bukti kita amankan, ini ertangkap tangan," kata AKP Januar di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 9 Juli 2026.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya kata Januar, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor, kunci kontak palsu, kunci y, dua mata kunci astag, dan pakaian.

"Mereka jaringan residivis. Tidak hanya melakukan kejahatan di Tasikmalaya. Tapi mereka melakukan kejahatan di wilayah Garut dan Bandung,” katanya.

Sedangkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....