KPK Dorong Masyarakat Partisipasi Pemberantasan Korupsi
- 12 Agt 2025 16:48 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardana mengatakan masyarakat dapat berperan langsung dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut dikatakan oleh Wawan dalam kesempatan dialog di Studio RRI Pro 1 Bandung, Selasa (12/8/2025).
“Setiap orang dapat berperan dan berkontribusi dalam memerangi korupsi baik dimulai dari kejujuran diri sendiri dan mengkampanyekannya, atau penindakan seperti pelaporan yang memerlukan keberanian, juga harus dibekali dengan data dan bukti terkait laporan tersebut tidak asal,” kata Wawan, Selasa (12/8/2025).
Wawan juga mengatakan ada beberapa nilai yang perlu ditanamkan di masyarakat terkait anti korupsi. Sembilan hal ini penting untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Komitmen Pemkab Bandung Barat Terapkan Antikorupsi
“KPK punya 9 nilai anti korupsi yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Ini yang kami kampanyekan kepada seluruh masyarakat supaya itu diimplementasikan dalam hidup sehari-hari,” ujar Wawan menjelaskan.
Terkait bagaimana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, Wawan mengatakan dalam penyampaiannya diperlukan tanggung jawab yang besar. Secara prosedural diperlukan identitas yang tentu akan dilindungi KPK dan bukti dukung awal.
“Secara prosedur pelapor ke KPK, perlu identitas minimal, tinggal nanti mau identitasnya mau terbuka atau tertutup, dan juga punya alat bukti minimal bukti awal. Tidak boleh berdasarkan prasangka,” kata Wawan menambahkan.
Wawan juga mengatakan, sebisa mungkin setelah melapor tidak melapor kemana-mana lagi agar keamanan yang melapor terjaga. “Setelah lapor ke KPK itu sebisa mungkin tetap senyap, maka proteksi bisa dilakukan. Tapi kalau setelah lapor bersuara keluar, itu sulit dari KPK perlindungannya,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....