Cegah Praktik Korupsi, Rekomendasi KPK Ditindaklanjuti Pemkab. Bandung

  • 08 Agt 2026 05:50 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat sinergi. Yaitu dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Tim Korsup KPK RI yang digelar di Rumah Dinas Bupati Bandung, Kamis 6 Augustus 2026. Pertemuan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan koordinasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, kehadiran Tim Korsup KPK menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bandung. Yaitu untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat budaya integritas di seluruh perangkat daerah.

"Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan suatu kehormatan sekaligus momentum penting bagi kami. Yaitu untuk memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari korupsi," ujar bupati yang lebih akrab disapa KDS ini.

Menurutnya, koordinasi dan supervisi KPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Tetapi itu menjadi ruang pembelajaran dan evaluasi guna mendorong perbaikan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan berbagai data strategis. Itu untuk dibahas bersama, mulai dari program prioritas daerah, pengelolaan APBD, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengadaan barang dan jasa, belanja hibah, proyek strategis daerah, hingga hasil pengawasan Inspektorat.

Selain itu, pembahasan juga mencakup pelayanan publik. Khususnya itu di bidang perizinan dan pertanahan, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sertifikasi aset daerah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemetaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berbasis Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penataan aset milik pemerintah daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....