KPK Ungkap Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Penindakan dan Pencegahan Korupsi

  • 24 Jul 2026 14:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kunto Ariawan, menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas kasus korupsi. Hal tersebut di ungkapkannya seusai berdialog di RRI Bandung, Jumat, 24 Juli 2026.

Kunto menjelaskan bahwa masyarakat dapat andil untuk melaporkan kasus korupsi sesuai dengan profesinya. Seperti yang telah diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, masyarakat bisa berkontribusi dalam pengentasan korupsi dengan cara mencari, memperoleh, maupun memberikan informasi.

“Jadi undang-undang KPK nyatakan bahwa untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan nih butuh peran serta. Nah peran serta apa itu juga sudah diatur. Dia dapat mencari, memperoleh, dan memberikan informasi gitu,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Kunto menyebut peran masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi juga dibedakan mengingat latar belakang profesi masyarakat yang beragam. Pembedaan tersebut dibagi ke dalam tiga bidang, yaitu bidang pendidikan, bidang pencegahan, serta bidang penindakan.

“Nah, tapi kan masyarakatnya latar belakangnya beda-beda. Nggak semuanya kan penindakan ya. Dia ada yang di mungkin ada sebagai guru, atau sebagai ASN, dan sebagainya. Makanya peran serta masyarakat, ya kita arahkan sesuai dengan profesinya,” ujar Kunto.

Dalam bidang penindakan, Kunto menerangkan bahwa keakurasian pelaporan yang masuk menjadi tolok ukur utama untuk ditindaklanjuti. Hal ini dilihat dari kelengkapan bukti-bukti yang disertakan oleh pelapor sehingga dapat menghindari kesalahan maupun informasi palsu.

“Nah kalau di bidang penindakan ya bisa kita lihat dengan tolak ukurnya jumlah pelaporan yang masuk, dan pelaporannya itu benar gitu kan,” ucap Kunto.

“Maksudnya pelaporan itu bukan hoaks lah. Dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada. Soalnya kan biasanya kalau lagi, apa namanya, pilkada, calon yang satu lapor nih, buat menjatuhkan calon yang lain kan, seperti itu,” tambahnya.

Sementara di bidang pendidikan, KPK menilai integrasi nilai antikorupsi di perguruan tinggi sudah berjalan baik. “Untuk pendidikan anti korupsi di kampus sudah lumayan bagus. Tapi yang masih kurang itu di pendidikan dasar dan menengah. Jumlah SD dan SMP banyak, kewenangannya ada di pemerintah daerah. Jadi perlu koordinasi lebih lanjut,” terang Kunto.

Sedangkan dalam upaya pencegahan, dikatakan Kunto, Pengendalian Gratifikasi, Perbaikan sistem dan pengelolaan LHKPN menjadi segelintir upaya yang bisa dilakukan.

Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa partisipasi masyarakat bukan hanya soal melapor, tetapi juga membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan dan pencegahan sistemik. Sinergi lintas profesi menjadi kunci agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dan berkelanjutan.

Penulis: Ghefira Casa Madeva/ Magang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....