Polda Jabar Ungkap Rangkaian Penyiksaan yang Dialami YTR Selama Dua Tahun

  • 26 Jun 2026 20:49 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap rangkaian penyiksaan yang dialami YTR (29) yang dilakukan Taufik Hidayat (30). Korban mengalami kekerasan secara berulang sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 saat tinggal bersama tersangka di sejumlah rumah kos di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan rangkaian peristiwa tersebut berhasil diungkap setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik terhadap korban. "Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan terhadap korban terjadi secara berulang dalam kurun waktu yang cukup panjang dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh," kata Rudi, Jumat 26 Juni 2026,.

Menurut Rudi, hasil visum menunjukkan korban mengalami luka terbuka di sejumlah bagian wajah dan lutut, serta patah tulang pada wajah, hidung, dan tulang pipi. Luka tersebut diduga akibat benturan benda tumpul maupun benda tajam.

Selain pemeriksaan medis, penyidik telah menggelar olah tempat kejadian perkara, memeriksa 20 orang saksi. Polisi juga meminta keterangan dokter forensik, psikolog klinis, dan psikiater guna memperkuat pembuktian perkara.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Setelah menerima laporan, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan pengejaran dengan menganalisis rekaman CCTV, memanfaatkan teknologi informasi, dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Selama pelarian, tersangka diketahui berpindah-pindah dari Bandung, Tangerang, Cimahi hingga sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung. Polisi juga menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka beberapa kali mengambil uang di ATM, membawa sebilah golok, dan berpindah tempat menginap untuk menghindari pelacakan.

Rudi mengatakan upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan tersangka terlacak di wilayah Ciparay. Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolda Jabar untuk proses penyidikan.

"Berdasarkan hasil analisis CCTV dan informasi masyarakat, Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil mengamankan tersangka pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Pesona Ciparay. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, penyidik kemudian menyusun rangkaian dugaan kekerasan yang dialami korban di empat lokasi berbeda. Peristiwa pertama terjadi saat korban tinggal bersama tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Krisna Jaya, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024, di lokasi tersebut korban diduga dipukul pada bagian tubuh dan disundut rokok ketika pelaku sedang emosi.

Setelah itu keduanya berpindah ke rumah kos lain di sekitar kawasan yang sama. Berdasarkan hasil penyidikan, korban kembali menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami gangguan penglihatan pada mata kiri akibat pukulan, tersangka juga sempat membuat keributan dengan warga sekitar hingga diminta meninggalkan rumah kos.

Korban kemudian diajak tinggal di sebuah rumah kos di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, sejak Februari hingga Desember 2025. Di lokasi ini, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan, juga mengalami luka pada lutut akibat benda tajam yang membuatnya kesulitan berjalan.

Rangkaian dugaan penganiayaan berlanjut saat keduanya tinggal di sebuah rumah kos di Kampung Cijambe, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, sejak Januari hingga Juni 2026. Penyidik menduga korban kembali dipukul menggunakan helm dan benda keras, serta mengalami luka robek pada bibir akibat benda tajam.

Tak hanya penganiayaan, penyidik juga menemukan dugaan penyekapan. Korban disebut tidak diperbolehkan keluar kamar karena pintu dikunci dari luar. Berbagai bentuk kekerasan diduga dilakukan tersangka, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong, benda keras, senjata tajam, hingga penyiksaan dengan bara rokok.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tindakan tersebut dipicu rasa cemburu dan perasaan dikhianati. Sementara korban menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya kerap menjadi pelampiasan kemarahan setiap kali tersangka menghadapi persoalan dengan pelanggan pekerjaannya.

Polda Jawa Barat juga mengungkap tersangka merupakan residivis perkara penganiayaan di wilayah hukum Polsek Rancaekek. Polisi turut memperoleh informasi bahwa tersangka diduga pernah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya.

Rudi menegaskan penyidik akan menuntaskan perkara tersebut sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Saat ini Polda Jawa Barat telah berkoordinasi dengan LPSK, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat, Rumah Sakit Hasan Sadikin, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk pendampingan korban dan kelengkapan proses hukum.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Seluruh hak korban akan dipenuhi melalui koordinasi dengan instansi terkait, sementara proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Atas perbuatannya, Taufik Hidayat dijerat Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....