Menteri PPPA Sempat Emosional saat Melihat TH Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan
- 26 Jun 2026 19:30 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan empati dan keprihatinan mendalam terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR. Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasinya kepada Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku TH.
Hal itu dikatakan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi saat hadir di Mapolda Jawa Barat, Jumat 26 Juni 2026. Dikatakan dia, kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan yang sangat serius karena diduga berlangsung dalam waktu yang panjang dan mengakibatkan dampak fisik maupun psikologis yang sangat berat bagi korban.
"Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak hidup, rasa aman, dan bebas dari penyiksaan bagi setiap perempuan adalah mandat konstitusi. Segala bentuk kekerasan di ranah domestik maupun personal merupakan kejahatan serius yang harus ditindak secara tegas tanpa kompromi,"ucap Arifatul.
Dikatakannya, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan, penyekapan. Penyidik Polda Jawa Barat pun menurutnya masih terus mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi selama bertahun-tahun.
Arifatul pun sempat emosional melihat tersangka TH saat dihadirkan di hadapannya. "Saya agak terganggu sedikit emosionalnya melihat pelaku yang hadir di hadapan saya,"tegas dia.
Ia juga mengungkapkan, bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. "Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan,"ujar dia.
"Kami memahami bahwa dampak yang dialami korban bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang kompleks. Oleh karena itu, pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara singkat. Korban membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan dengan pendekatan yang berpusat pada korban yang menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan,"tambah Menteri PPPA.
Sementara itu Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudy Setiawan mengatakan, TH merupakan residivis kasus penganiayaan seorang wanita di Bandung. TH divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
"Tersangka ini adalah residivis, karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan.
Rudi tak menyebut secara rinci lokasi dan waktu penganiayaan tersebut. Tak dijelaskan pula lokasi Taufik menjalani masa penahanannya.
Sementara penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita, dilakukan oleh pelaku selama rentang Mei 2024 hingga Juni 2026. Aksi penganiayaan itu dilakukan dengan menggunakan tangan kosong hingga benda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....