Jaksa Gadungan Diamankan Kejaksaan Negeri Cianjur
- 26 Jun 2026 20:10 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur- Kejaksaan Negeri Cianjur mengamankan seorang pria berinisial IS, diduga beraksi mengaku sebagai jaksa gadungan. Diamankannya Is oleh kejaksaan negeri cianjur setelah melakukan
penipuan dengan mencatut nama institusi kejaksaan untuk meyakinkan para korban.
Pria berinisial Is itu diduga menjanjikan bisa membantu pengurusan sertifikat tanah, perizinan, hingga berbagai urusan administrasi lain dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
Tak hanya mengaku sebagai jaksa, pria tersebut juga diduga kerap menyamar dan mengaku sebagai wartawan, bahkan mencatut nama aparat penegak hukum untuk memuluskan aksinya. Sasaran penipuannya cukup luas, mulai dari pelaku usaha, perusahaan, dinas-dinas pemerintahan, hingga dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur Angga Insana Husri, mengatakan pria itu diamankan pada Kamis 25 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.
Pengamanan dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima informasi dan mengumpulkan sejumlah fakta terkait dugaan aksi penipuan yang dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan jaksa dari kejagung.
“Kami sudah mengamankan seseorang yang patut diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan institusi kami di Kejaksaan. Modusnya, yang bersangkutan menjanjikan kepada pelaku usaha bisa membantu menerbitkan sertifikat tanah yang sedang dalam proses penanganan perkara dan belum putus,”ujar Angga Jumat 26 Juni 2026.
Dari hasil pendalaman awal, pelaku diketahui telah menerima uang dari salah satu korban sebesar Rp.160 juta. Namun, jumlah kerugian diduga bisa lebih besar, lantaran ada keterangan dari pihak keluarga korban yang menyebut nilai uang yang diserahkan melebihi angka tersebut. Kejaksaan juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
"Dia selalu mengatasnamakan institusi kami dan menjanjikan bisa memudahkan segala macam kepengurusan. Padahal kami tegaskan, kejaksaan tidak pernah berurusan dalam bentuk pelayanan seperti pengurusan sertifikat ataupun perizinan. Itu semua merupakan kewenangan instansi teknis terkait, seperti BPN maupun dinas-dinas di daerah,” kata Angga
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....