Polisi Sampaikan Hasil Forensik Perempuan Korban Penganiayaan di Cileunyi
- 23 Jun 2026 14:39 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Kondisi YTR (29), seorang perempuan yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penyiksaan oleh kekasihnya di Cileunyi, Kabupaten Bandung, dilaporkan berangsur membaik. Meski demikian, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat sejumlah luka berat yang dideritanya.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, bersama jajaran Polda Jabar menjenguk langsung kondisi Yuvita di RSHS Bandung, Selasa 23 Juni 2026. Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama.
"Kami fokuskan yang pertama adalah menolong korban," ujar Rudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik, ditemukan sejumlah kerusakan organ dan luka pada tubuh korban yang diduga merupakan akibat kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Menurut Rudi, tim forensik telah mengidentifikasi beberapa bagian tubuh yang mengalami gangguan fungsi, di antaranya mata dan bibir.
Selain itu, ditemukan bekas sayatan benda tajam pada kaki serta luka akibat sundutan rokok di sejumlah bagian tubuh korban. Menurut Rudi, luka-luka berat yang dialami korban menjadi bukti atas perbuatan keji tersangka.
"Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak, yang tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki menggunakan benda tajam, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka," katanya.
Sementara itu, polisi terus memburu tersangka berinisial TH (30), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga kini telah membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai fungsi reserse untuk mempercepat proses pencarian pelaku. Penelusuran dilakukan mulai dari aktivitas digital, rekam jejak pekerjaan dimana tersangka diketahui berprofesi sebagai debt collector, hingga kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain.
"Tim sudah dibentuk semuanya. Dari fungsi narkoba, siber, kriminal umum, kriminal khusus hingga fungsi lainnya. Kami telusuri seluruh rekam jejak pelaku, termasuk saat yang bersangkutan bekerja sebagai debt collector. Beberapa perusahaan yang sudah kami identifikasi juga akan dimintai keterangan," ujarnya.
Selain melakukan pengejaran terhadap tersangka, Polda Jawa Barat juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi dalam perkara tersebut. Rudi menegaskan kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan dan berkomitmen menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan terus mencari keberadaannya dan memohon dukungan masyarakat apabila memiliki informasi terkait yang bersangkutan," kata dia.
Sementara itu, Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, Fitra Hergyana, memastikan tim medis terus memberikan penanganan maksimal kepada korban. Sejumlah luka yang diderita korban telah mendapatkan perawatan dan pembersihan untuk mendukung proses pemulihan.
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami gangguan penglihatan, luka pada bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan normal.
Laporan dugaan penganiayaan itu diajukan keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan sembari memburu tersangka yang masih buron.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....