Polisi Tetapkan Kekasih Korban Penganiayaan di Cileunyi Tersangka dan Masuk DPO
- 23 Jun 2026 14:37 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan seorang pria berinisial TH sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini tengah menjadi sorotan publik karena luka dan derita yang dialami korban.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan kondisi korban saat ini berangsur membaik, baik secara fisik maupun psikis. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Korban sudah menunjukkan perkembangan yang lebih baik. Kami mendapat laporan langsung dari pihak rumah sakit, termasuk dokter bedah plastik dan tim medis yang menangani korban,” ujar Rudi di RSHS, Selasa 23 Juni 2026.
Menurut Rudi, tersangka TH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan. TH juga kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi kasus ini terungkap yaitu setelah korban dibawa ke rumah sakit pada 12 Juni 2026 oleh terduga pelaku bersama seorang saksi. Dari peristiwa tersebut, polisi kemudian mengetahui adanya dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami korban.
“Sejak menerima laporan, Polda Jabar langsung membentuk tim gabungan dari berbagai direktorat reserse untuk menangani kasus ini secara menyeluruh,” katanya.
Rudi menjelaskan, hasil pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban. Di antaranya kerusakan pada bagian mata, luka pada bibir, bekas sayatan benda tajam di kaki, serta luka akibat sundutan rokok.
“Temuan-temuan tersebut menjadi bukti penting atas tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Selain fokus pada pemulihan korban, Polda Jabar juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hingga kini masih dalam pencarian. Polisi diketahui telah membentuk tim khusus untuk meringkus pelaku.
Penyidik juga mendalami rekam jejak TH yang diketahui pernah bekerja sebagai debt collector. Polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain, termasuk dugaan yang berkaitan dengan narkotika dan aktivitas di ruang siber.
Dalam proses penanganan perkara, Polda Jabar turut berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan kepada saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Para saksi saat ini berada dalam perlindungan resmi sehingga identitas dan keterangannya tidak dapat kami sampaikan demi kelancaran proses penyidikan,” kata Rudi.
Polda Jabar juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri serta pihak pengelola platform media sosial untuk membantu pelacakan keberadaan tersangka. Rudi mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan TH, menurutnya Polisi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.
“Kami akan terus memburu pelaku sampai ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat agar kasus ini segera terungkap secara tuntas,” ucapnya.
Hingga saat ini, polisi menyatakan korban yang dirawat di rumah sakit masih menjadi satu-satunya korban yang teridentifikasi dalam perkara tersebut. Namun, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....