Pengamat Hukum Dorong Nonaktif Pejabat Tersangka

  • 05 Feb 2026 14:34 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Pengamat Hukum sekaligus Managing Partner Law Firm AMIN & Partners, Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, menyoroti  status pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merujuk dari Wakil Walikota Bandung Erwin, yang tampak masih menjalankan tugas sehari-hari meskipun telah dilabeli tersangka. 

Menurutnya, ketentuan hukum secara jelas mengatur bahwa pejabat atau pegawai negeri yang berstatus tersangka seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya. Fajar merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, khususnya Pasal 24. 

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa untuk menjamin kelancaran pemeriksaan, Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan tindak pidana dikenakan pemberhentian sementara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan, pemberhentian sementara yang dimaksud bukanlah pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, melainkan pemberhentian dari jabatan negeri yang sedang diemban. 

“Artinya, mau ditahan atau tidak ditahan, selama statusnya sudah tersangka, secara administrasi seharusnya dia berhenti bekerja sementara. Kalimatnya jelas ‘berhenti’, meskipun sifatnya sementara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima RRI Kamis 5 Februari 2026.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa frasa “sementara” dalam pasal tersebut berkaitan dengan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penghormatan terhadap hak seseorang yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan tetap dijaga, namun secara administrasi jabatan harus dihentikan. 

“Sementaranya itu untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Tapi berhenti tetap berhenti. Kalau kita analogikan seperti kendaraan, kalau berhenti ya stop dulu,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui dalam praktiknya masih terdapat perbedaan tafsir dan dilema dalam penerapan aturan tersebut. Salah satunya adalah anggapan bahwa pemberhentian sementara baru berlaku jika yang bersangkutan telah ditahan atau putusannya telah inkrah. “Inilah abu-abunya hukum kita. Ada yang beranggapan kalau belum ditahan atau belum inkrah, masih boleh bekerja,” ujarnya.

Terkait alasan belum adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fajar menilai hal tersebut hanya bersifat administratif dan tidak menghapus substansi etik maupun hukum. 

“Surat dari Kemendagri itu hanya formalitas administratif. Secara hukum, ketika status tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum, itu sudah masuk proses pro justitia,” tegasnya.

Baca juga:Meski Berstatus Tersangka, Erwin Masih Ngantor

Menurutnya, secara etik kepegawaian dan tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat yang berstatus tersangka seharusnya dinonaktifkan sementara dan tidak menjalankan tugas kedinasan. Hak-hak pegawai seperti gaji tetap dapat diberikan sesuai aturan, namun jabatan tidak boleh dijalankan.

 “Hak-hak pegawainya seperti gaji bisa tetap diberikan sesuai aturan, tapi secara etik dan administrasi jabatan, dia seharusnya tidak bekerja dulu,” katanya.

Fajar mengibaratkan pemberhentian sementara layaknya kendaraan yang berhenti di lampu merah. 

“Kalau saya mengilustrasikan dalam kehidupan sehari-hari, pemberhentian sementara itu seperti saat kita mengendarai mobil lalu mendapat lampu merah. Kita wajib berhenti sementara. Nanti ketika lampu hijau, yang artinya ada putusan bebas, barulah bisa jalan kembali. Logikanya sesederhana itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, perbedaan pendapat memang sah dalam hukum, namun aturan undang-undang seharusnya menjadi rujukan utama. “Kalau pendapat saya secara pribadi ya sebagai praktisi hukum, saya akan mengatakan bahwa secara etik harusnya diberhentikan sementara. Jadi tidak boleh bekerja dulu,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....