Gugatan Dicabut saat Pembuktian, Sidang BAKI Muaythai Jabar Memanas

  • 19 Jun 2026 10:34 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Persidangan perkara Nomor 001/BAKI/MYT-1/2026 di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) memasuki perkembangan penting setelah pihak pemohon secara resmi mengajukan pencabutan gugatan di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap pembuktian. Langkah tersebut menjadi sorotan karena dilakukan ketika persidangan sudah berjalan cukup jauh dan para pihak bersiap menyampaikan alat bukti untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

Situasi tersebut menimbulkan perhatian berbagai kalangan olahraga, khususnya insan Muaythai Jawa Barat, karena pencabutan gugatan pada fase pembuktian bukanlah hal yang lazim terjadi. Keputusan pemohon itu dinilai dapat memengaruhi arah penyelesaian sengketa sekaligus menjadi pertimbangan penting bagi majelis arbiter dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Sidang yang berlangsung di Gedung Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Arbiter BAKI, Racmadi, S.H., M.H., FCArb. Pada awal persidangan, majelis arbiter terlebih dahulu menyoroti adanya ketidaksesuaian identitas pihak pemohon sebagaimana tercantum dalam dokumen gugatan yang diajukan sebelumnya.

Menurut majelis, ketidaksesuaian tersebut berpotensi memengaruhi relevansi serta substansi perkara yang sedang diperiksa. Oleh karena itu, sebelum memasuki agenda pembuktian, arbiter meminta klarifikasi dari para pihak guna memastikan seluruh aspek administratif dan legalitas permohonan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketika agenda pembuktian dimulai dan masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti, kuasa hukum pemohon secara mengejutkan menyampaikan adanya perubahan sikap dari pihak yang mengajukan gugatan. Dalam keterangannya, salah satu pemohon menyatakan mengundurkan diri dari perkara yang sedang berjalan.

“Klien kami memutuskan untuk mengundurkan diri dari perkara ini dan mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada majelis arbiter,” ujar kuasa hukum pemohon di hadapan persidangan. Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian seluruh pihak yang hadir karena disampaikan pada saat proses pembuktian tengah berlangsung.Kamis 18 Juni 2026.

Perkembangan tersebut dinilai menjadi titik balik dalam perkara yang sebelumnya menyita perhatian lingkungan olahraga prestasi Jawa Barat. Pencabutan gugatan setelah memasuki tahap pembuktian menunjukkan adanya perubahan sikap hukum yang signifikan dari pihak pemohon terhadap materi gugatan yang sebelumnya diajukan.

Sejumlah pengamat hukum olahraga menilai bahwa langkah tersebut dapat memiliki konsekuensi terhadap keberlanjutan proses arbitrase. Selain itu, keputusan pemohon untuk menarik gugatan pada fase lanjutan persidangan juga menjadi bahan pertimbangan bagi majelis dalam merumuskan putusan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Umum Pengurus Provinsi Muaythai Indonesia Jawa Barat, Evi Silviadi, hadir langsung sebagai pihak termohon. Ia didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Budi Rahman, S.H., M.H., dan Rini Aryani Putri, S.H., M.H., yang sejak awal memberikan pendampingan dan pembelaan hukum selama proses persidangan berlangsung.

Kehadiran langsung Evi Silviadi menunjukkan keseriusan Pengprov Muaythai Jawa Barat dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase olahraga. Tim kuasa hukum termohon juga secara aktif mengikuti setiap tahapan persidangan dan menyampaikan argumentasi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Setelah mendengarkan permohonan pencabutan gugatan dari pihak pemohon, majelis arbiter memutuskan menunda persidangan selama 30 menit untuk melakukan musyawarah internal. Penundaan tersebut dilakukan guna mempertimbangkan aspek hukum terkait permohonan yang diajukan di tengah tahapan pembuktian.

Usai penundaan, majelis arbiter menyampaikan bahwa putusan perkara akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026. “Majelis akan menyampaikan putusan pada persidangan berikutnya setelah mempertimbangkan seluruh aspek yang berkembang dalam perkara ini,” ujar Arbiter Racmadi dalam persidangan.

Meskipun demikian, majelis tetap membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebelum putusan dibacakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penyelesaian konflik organisasi olahraga melalui pendekatan musyawarah dan rekonsiliasi yang konstruktif.

Kesempatan damai yang diberikan majelis mendapat perhatian para pihak karena dinilai dapat menjadi jalan keluar terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Selain menghemat waktu dan biaya, penyelesaian secara musyawarah juga berpotensi menjaga soliditas organisasi serta fokus pembinaan atlet di masa mendatang.

Pada kesempatan yang sama, Evi Silviadi menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh Pengprov Muaythai Jawa Barat dilakukan berdasarkan pertimbangan organisasi dan kepentingan pembinaan atlet. Ia menilai setiap keputusan yang diambil telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan organisasi.

“Semua kebijakan yang kami keluarkan semata-mata didasarkan pada kepentingan organisasi dan pembinaan atlet agar prestasi Muaythai Jawa Barat tetap terjaga serta berkembang,” tegas Evi Silviadi di hadapan majelis arbiter, pemohon, dan para kuasa hukum yang hadir dalam persidangan.

Dengan diajukannya pencabutan gugatan oleh pihak pemohon, perhatian kini tertuju pada putusan majelis arbiter yang akan menentukan konsekuensi hukum atas permohonan tersebut. Putusan itu nantinya juga akan memberikan kepastian mengenai status dan keberlanjutan perkara yang sempat menjadi perhatian di lingkungan olahraga prestasi Jawa Barat.

Persidangan akhirnya ditutup dalam suasana yang kondusif dan penuh penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh pihak menunjukkan sikap profesional hingga akhir persidangan.

Sebagai penutup rangkaian sidang hari itu, majelis arbiter, para pihak, serta tim kuasa hukum melakukan dokumentasi bersama. Momen tersebut menjadi penanda berakhirnya agenda persidangan sebelum seluruh pihak kembali menantikan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 24 Juni 2026 mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....