Meski Berstatus Tersangka, Erwin Masih Ngantor

  • 30 Jan 2026 15:35 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, hingga saat ini masih menjalankan aktivitas kedinasan di Balai Kota Bandung, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Erwin terlihat tetap ngantor pada Rabu 28 Januari 2026. Ia datang ke Balai Kota Bandung menggunakan mobil dinas berwarna hitam dan mendapat pengawalan petugas patroli dan pengawalan (patwal).

Sejak siang hari, mobil dinas beserta patwal tampak terparkir di area Balai Kota Bandung. Pada sore hari, Erwin terlihat keluar dari ruang kerjanya dengan mengenakan pakaian serba hitam dan peci hitam. Ia kemudian langsung masuk ke dalam mobil dinasnya.

Saat meninggalkan Balai Kota, Erwin sempat tersenyum dan melambaikan tangan ke arah sejumlah wartawan yang telah menunggu. Namun demikian, ia belum memberikan keterangan apa pun, baik terkait kasus hukum yang menjeratnya maupun aktivitas kedinasan yang dijalankannya hari itu.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan bahwa Wakil Wali Kota Bandung masih terlihat menjalankan aktivitas perkantoran. Ia mengaku telah mengetahui keberadaan dan aktivitas Erwin di Balai Kota.

Baca juga:OC Kaligis Soroti Pembuktian Jaksa Terkait Akuisisi DycodeX

“Tahu (Erwin ngantor). Saya memang belum komunikasi langsung, tapi saya akan segera komunikasi, karena beliau masih menjalani proses hukum,” ujar Farhan, Jumat 30 Januari 2026.

Farhan menjelaskan, hingga saat ini Erwin masih menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Bandung karena belum ada keputusan pembebastugasan, yang secara administratif harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Belum dibebas tugaskan, belum mendapat izin untuk disidangkan, dan belum mendapat izin untuk ditahan. Jadi secara aturan, beliau masih harus melaksanakan tugas-tugasnya,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun aktivitas Erwin tidak tercantum dalam agenda resmi Pemkot Bandung yang rutin dibagikan setiap pagi, tugas-tugas kedinasan Wakil Wali Kota tetap berjalan.

“Kalau tugasnya, selalu ada. Tidak pernah tidak ada. Memang tidak muncul di agenda resmi, tapi kan ada beberapa tugas yang dijalankan, seperti di beberapa satuan tugas (Satgas),” ucapnya.

Farhan juga menegaskan, hingga saat ini Erwin belum dinonaktifkan maupun diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Hal tersebut kembali menunggu izin dan keputusan dari Kemendagri.

“Belum, belum dinonaktifkan, belum diberhentikan sementara. Belum ada izin penahanan dari Menteri Dalam Negeri. Jadi secara aturan, masih harus menjalankan tugas-tugas,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....