Bentrokan Terjadi Saat Pengosongan Lahan di Sukahaji
- 03 Des 2025 17:07 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Bentrok antara warga Sukahaji, Kota Bandung dengan kelompok orang dari pihak Junus Jen Suherman terjadi pada Rabu pagi (3/12/2025). Hal tersebut terjadi karena pihak warga Sukahaji mengklaim berhak atas lahan tersebut, sementara pihak kelompok Junus Jen juga mengaku memiliki hak atas lahan itu.
Warga menolak penggusuran karena menilai dalam sengketa tersebut belum ada putusan ingkrah dari pengadilan. Keributan tak terhindarkan, dalam suasana mencekam warga dan kelompok Junus saling melempar benda satu sama lain, alat berat juga dikerahkan kelompok tersebut untuk mengosongkan lahan.
Jubiah (27), salah seorang warga Sukahaji memberikan kesaksiannya dan mengatakan alat berat berupa beko tersebut masuk ke area pemukiman sekitar pukul 11.00 WIB. Jubiah mengaku khawatir ada orang di dalam rumah yang dirubuhkan oleh beko itu.
“Mereka langsung ngebeko semuanya sampai rata, tadi sekitar jam 11, bekonya ada dua satu nyala yang lainnya parkir. Langsung dihancurin barang-barang, rumahnya, kita kan tidak tahu di rumahnya ada siapa, ada orang, ada yang tidur,” ujar Jubiah, Rabu (3/11/2025).
Baca juga:Farhan, Imbau Pihak Bersengketa di Sukahaji Tahan Diri
Jubiah dan sejumlah warga lainnya mengaku masih syok dengan kejadian tersebut. Mereka kaget karena hal tersebut terjadi dengan begitu cepat, walaupun surat edaran terkait penggusuran dari pihak yang Junus Jen telah diterima warga, tapi warga menilai belum ada putusan ingkrah dari pengadilan.
“Kalau situasi sekarang, kami trauma ya kayak masih syok. Karena memang posisinya langsung mendadak tanpa aba-aba langsung diserang dan dibeko begitu saja. Sebelumnya emang ada surat dua atau tiga hari lalu, tapi ini di pengadilan belum beres,” katanya menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum Junus Jen, Rijal Nusi membenarkan upaya pengosongan lahan di Sukahaji itu. Rijal mengatakan hal yang mendasari pengosongan lahan adalah sertifikat hak milik.
“Landasan hukum pengosongan lahan ini adalah sertifikat hak milik dikata Junus Jen Suherman. Di pertimbangannya itu diakui oleh pengadilan kalau sertifikat yang ini, di dalam pertimbangan putusan perdata nomor 119,” kata Rijal saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah, Rabu (3/11/2025).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....