Pengukuran Lahan di Desa Neglasari Meresahkan, Warga Datangi BPN/ATR Jabar
- 26 Feb 2026 13:56 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Puluhan masyarakat Kampung Neglasari Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, mendatangi kantor Kanwil BPN/ATR Jawa Barat jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Kamis 26 Februari 2026. Kedatangan warga Neglasari tersebut, menyusul adanya pengukuran ulang lahan oleh BPN/ATR, yang diklaim milik PT. Bahana Sarana Sejahtera (BSS).
Ketua Paguyuban Warga Kampung Agrowisata Neglasari Thomas Malau mengatakan, aktivitas pengukuran ulang tersebut membuat resah warga. Pasalnya, warga yang sudah puluhan tahun menggarap perkebunan serta pertanian dan bermukim di lahan tersebut, tidak dilibatkan dan diberitahu tujuan pengukuran tersebut.
Warga menduga, pengukuran ulang tersebut terkait dengan pengajuan perpanjang SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang diajukan PT. BSS. "Kami meminta kepada pihak BPN/ATR Jawa Barat untuk menghentikan atau menolak proses perpanjangan SHGB yang diajukan PT.BSS,"ujarnya di Kanwil BPN/ATR Jawa Barat.
Thomas juga mengatakan, sekitar 250 KK masyarakat yang sudah puluhan tahun sejak tahun 1972 menggarap dan bermukim di lahan tersebut mempunyai hak. Ia juga mengungkapkan aktivitas pengukuran membuat resah warga dan khawatir terjadi dampak buruk.
"Kami berharap kedatangan masyarakat ke sini supaya proses per panjangan PT.BSS itu ditolak. Karena kami warga sangat berkeberatan dan kami sangat dirugikan dengan kegiatan yang dilakukan PT.BSS dan didampingi oleh pegawai BPN/ATR Jawa Barat,"tegasnya kembali.
Ia juga mengungkapkan, setelah mengadakan pertemuan dengan BPN/ATR Jawa Barat, pihak BPN/ATR Jawa Barat pun akan menarik pegawainya yang melakukan proses pengukuran dengan pihak PT. BSS. Selain adanya keresahan proses pengukuran, warga juga menurut Thomas mengalami intimidasi penandatangan surat ahli garap dari PT.BSS.
"Ada intimidasi, pemaksaan penandatangan surat ahli garap. Ini juga membuat resah warga,"ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua HPPMI Kabupaten Bogor Yusuf Bachtiar mengatakan, warga menyerahkan surat permohonan pemblokiran perpanjangan SHGB PT. BSS dan PT. Halizano. Ia juga menyayangkan sikap PT. BSS yang tidak memberitahu dan melibatkan warga dalam pengukuran tersebut.
"Kalau seandainya masyarakat diundang dulu mau diadakan pengakuan dan lain sebagainya dan tujuannya nanti apa, masyarakat tidak akan berkeberatan. Tetapi ini tidak ada,"tegas dia.
Ia juga menambahkan, warga berpegang dengan aturan dan undang undang yang berlaku terkait hal itu. Apalagi Presiden Prabowo sudah menginstruksikan audit total dan penertiban ketat terhadap perusahaan pemegang konsesi lahan (HGU/HGB/PBPH) yang tidak produktif atau melanggar aturan, dengan target mencabut izin dan menyita lahan telantar, sesuai dengan PP No. 48/2025.
"Fakta di lapangan berbeda. Masyarakat terancam,"tegasnya.
Aspirasi warga Kampung Neglasari tersebut kemudian diterima oleh Kabag TU BPN/ATR Jawa Barat, Anita. Pada kesempatan itu perwakilan warga menyerahkan surat permohonan pemblokiran perpanjangan SHGB PT. BSS dan PT. Halizano.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....