Ada Kekhawatiran Dunia Usaha, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ganggu Investasi
- 01 Okt 2026 22:18 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum disahkan. Dunia usaha menilai regulasi baru harus mampu menjawab tantangan pasar kerja saat ini sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, mengatakan perlindungan tenaga kerja tidak dapat dipisahkan dari upaya menciptakan lapangan kerja. Ia menilai, investasi menjadi salah satu faktor penting yang menentukan terbukanya kesempatan kerja baru.
“Kita perlu menyamakan persepsi secara jernih bahwa bentuk perlindungan paling hakiki bagi tenaga kerja adalah tersedianya lapangan kerja itu sendiri,” kata Ning dalam keterangan tertulisnya Kamis 1 Oktober 2026. Ia menilai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan perlu disusun secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, serta pencari kerja.
Ning mengatakan, regulasi tidak cukup hanya merespons tuntutan hubungan industrial, tetapi juga harus memperhatikan tantangan penciptaan pekerjaan produktif. Kekhawatiran tersebut muncul di tengah tantangan pasar kerja yang dinilai semakin kompleks.
Dunia usaha menghadapi perubahan rantai pasok global, perkembangan teknologi, transisi hijau, perubahan iklim, hingga tekanan biaya energi dan bahan baku. Di sisi lain, Indonesia harus menyerap sekira 3–4 juta angkatan kerja baru setiap tahun.
Tingginya pekerjaan informal, kompetensi pekerja yang belum merata, serta pemutusan hubungan kerja turut menjadi tantangan yang harus dijawab melalui reformasi ketenagakerjaan.
Hal senada juga dikatakan Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani. Menurutnya kebijakan ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan perusahaan.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak, kemudian pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” ujar Shinta.
Apindo juga menyoroti keterkaitan antara investasi dan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi pada semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Apindo menilai momentum investasi tersebut perlu dijaga dengan menciptakan iklim yang memungkinkan perusahaan yang sudah beroperasi melakukan ekspansi sekaligus menarik investasi baru.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha,” kata Shinta. Ia juga mengatakan kebijakan yang meningkatkan beban kewajiban perusahaan, membatasi hubungan kerja, atau memperluas sanksi perlu diuji terhadap kemampuan berbagai sektor usaha dalam mempertahankan pekerjaan dan melakukan ekspansi.
Sementara Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan reformasi ketenagakerjaan juga perlu mengantisipasi perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi dan perubahan struktur ekonomi. Apindo mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.
“Perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi, sementara fleksibilitas diperlukan agar dunia usaha dapat merespons perubahan dan kepastian berusaha dibutuhkan agar perusahaan dapat mengambil keputusan, berinvestasi, dan terus menciptakan lapangan kerja,” ujar Bob.
Apindo juga mendorong pergeseran orientasi reformasi dari sekadar regulating employment menjadi creating employment. Salah satunya melalui penguatan kompetensi pekerja yang disesuaikan dengan kebutuhan industri.
Asosiasi tersebut mengusulkan penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun. Apindo juga mengusulkan peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.
Selain itu, Apindo meminta pemerintah dan DPR melakukan kajian dampak kumulatif terhadap RUU tersebut. Hal tersebut termasuk dampaknya bagi perusahaan dari berbagai skala dan sektor, pekerja, serta pencari kerja.
Dialog tripartit yang substantif, kejelasan pendanaan, aturan pelaksana, dan masa transisi juga dinilai perlu disiapkan. Hal tersebut agar regulasi yang nantinya diterapkan tidak berhenti pada perlindungan secara normatif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....