Pasutri di Cimahi Edarkan Uang Palsu Selama 4 Bulan, Raup Kembalian Uang Asli
- 01 Okt 2026 20:30 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pasangan suami istri berinisial FHM dan LAK diamankan setelah diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sejumlah warung dan toko kelontong di wilayah Cimahi. Keduanya diduga menjalankan aksinya selama sekitar empat bulan dengan modus membelanjakan uang palsu untuk mendapatkan barang sekaligus uang kembalian asli.
Kapolres Cimahi AKBP Faruk Rozi mengatakan, kedua tersangka awalnya diamankan masyarakat setelah kedapatan memiliki sejumlah lembar uang palsu. Polisi kemudian melakukan penyidikan untuk mengungkap asal-usul uang tersebut serta cara pasutri menjalankan aksinya.
“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli melalui salah satu akun media sosial.” ujar AKBP Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 1 Oktober 2026.

FHM dan LAK disebut membeli uang palsu dengan harga Rp100 ribu untuk memperoleh lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk bertransaksi di warung, toko kelontong, pasar tradisional, hingga pedagang sayur.
Modus yang dilakukan cukup sederhana, yakni tersangka menggunakan uang palsu untuk membeli kebutuhan sehari-hari dengan nilai transaksi yang lebih rendah. Setelah pembayaran dilakukan, tersangka menerima barang sekaligus uang kembalian yang merupakan uang asli.
“Modusnya mereka belanja di warung, toko-toko kelontong dan mendapatkan kembaliannya yang merupakan uang asli.” ucapnya.
Polisi mencatat aksi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan sebelum akhirnya diketahui masyarakat. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal mencapai Rp7,1 juta.
“Yang bisa kita amankan adalah uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp7,1 juta.” jelasnya.
Sementara itu, selama menjalankan aksinya, pasutri tersebut diperkirakan telah membelanjakan uang palsu dengan nilai sekitar Rp12 juta. Barang kebutuhan pokok diperoleh melalui transaksi menggunakan uang palsu, sedangkan uang kembalian yang diterima menjadi keuntungan berupa mata uang asli.
Faruk mengatakan, polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap pihak yang menjual uang palsu kepada kedua tersangka melalui media sosial. Penjual maupun pihak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut kini dalam pengejaran aparat.
“Untuk penjual melalui media sosial masih kita kembangkan dan kita kejar, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera ditangkap.” katanya.
Polres Cimahi juga mengingatkan masyarakat, khususnya pedagang pasar, pedagang sayur dan pemilik toko kelontong, agar lebih teliti ketika menerima uang pecahan besar. Pemeriksaan secara langsung dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban peredaran uang palsu.
“Kami mohon masyarakat lebih hati-hati dan teliti, terutama para pedagang, serta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 jika menemukan dugaan peredaran uang palsu.” pesannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana uang palsu, dengan ancaman hukuman terhadap keduanya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....