Dukung Kebijakan Tata Ruang, APINDO Jabar Dorong Kepastian Investasi

  • 01 Mei 2026 18:37 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Alih fungsi tersebut bertujuan untuk mempercepat penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di mana 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditargetkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah tersebut mulai menimbulkan dinamika baru di Jawa Barat. Dunia usaha menilai perubahan status lahan yang terjadi secara cepat berdampak langsung pada kepastian investasi.

Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar bersama pemerintah pusat dan daerah, yang membahas target perubahan 87 persen Lahan Baku Sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pada Rabu 29 April 2016.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengatakan, APINDO mendukung langkah kebijakan tersebut. Namun ia meminta agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan maupun hambatan bagi dunia usaha.

Dikatakan Ning, perubahan peruntukan lahan dari industri menjadi pertanian yang terjadi secara tiba-tiba di sejumlah wilayah menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi, khususnya bagi perusahaan yang telah melakukan pembebasan lahan maupun yang sedang dalam proses penyelesaian pembelian.

"Dikarenakan perubahan status tanah tersebut membuat perizinan tidak dapat diproses lebih lanjut. Sebagai contoh, dalam kesempatan tersebut APINDO Jabar turut membawa investor yang telah menanamkan modalnya di Cirebon di mana investor tersebut telah melakukan pembelian lahan, namun akibat perubahan status peruntukan lahan, proses perizinan yang sedang berjalan tidak dapat dilanjutkan,"jelas Ning Jumat 1 Mei 2016.

“Perubahan peruntukan lahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor, kerugian finansial, waktu, hingga ketidakpastian perencanaan bisnis. Yang menjadi beban pikiran saya, perubahan ini membutuhkan waktu sehingga menimbulkan begitu banyaknya penciptaan lapangan kerja yang

tertunda," tambah Ning.

Ia juga mengatakan, di sisi lain, Presiden Prabowo telah meminta APINDO untuk berperan aktif dalam menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, antara lain di sektor industri padat karya. "Karena itu, kami mohon percepatan proses penataan ulang tata ruang, sehingga bagi perusahaan yang telah melakukan pembebasan lahan maupun yang sedang dalam proses penyelesaian pembelian lahan dapat segera melanjutkan ke tahapan perizinan lebih lanjut,"ujar Ning.

Ning juga mengapresiasi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait permasalahan ini. "APINDO Jabar mengapresiasi Gubernur Jabar yang sudah mengundang serta Dirjen Tata Ruang dan jajaran, para Kepala Dinas, Para Bupati/Walikota – Wakil Bupati / Wakil Walikota atas atensi yang diberikan terhadap permasalahan perubahan peruntukan lahan ini, dan dampaknya kepada pengusaha melalui penyelenggaraan rapat koordinasi ini,"ucap Ning.

Ning Wahyu juga melanjutkan bahwa adanya forum ini merupakan sebuah langkah besar dan menjadi

ruang strategis untuk membahas dinamika kebijakan penataan ruang yang berdampak langsung terhadap

dunia usaha di Jawa Barat. Selain itu memperkuat dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan yang implementatif dan berkeadilan.

Ning Wahyu berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah

dalam menjaga keseimbangan antara upaya perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan kebutuhan

pengembangan area industri. Selain itu juga APINDO mendorong kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Dengan keterlibatan APINDO, saya berharap pengusaha paham bahwa saat ini sedang dalam penyelesaian sehingga Pengusaha jangan terlalu resah. Kami juga memohon dukungan responsif dari para bupati dan wali kota supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut, sehingga kondusivitas dunia usaha tetap terjaga dan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja,"ucapnya.

Sementara menanggapi hal tersebut perwakilan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha. Dalam arahannya, Dirjen Tata Ruang mendorong agar APINDO dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan dan penyesuaian rencana tata ruang di masing-masing daerah.

Pada kesempatan itu juga Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya peran pemerintah provinsi dalam menyelaraskan perbedaan data lahan antara provinsi dan kabupaten/kota. Gubernur Jabar menekankan

bahwa ketepatan data menjadi pondasi utama dalam menentukan kebijakan tata ruang.

Ia juga menyampaikan bahwa proses verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) ditargetkan selesai dalam waktu dua

minggu dan akan menjadi bagian dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....