May Day 2026, Pemerintah Sebut Aplikator Hanya Bisa Potong 8 Persen dari Ojol

  • 01 Mei 2026 18:22 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kebijakan pembagian tarif antara pengemudi ojek online (ojol) dan aplikator turut menjadi perhatian dalam peringatan May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jumat 1 Mei 2026. Ketua SPSI Jawa Barat, Roy Jinto, mengungkapkan Presiden menyinggung skema pembagian pendapatan bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi.

“Pak Presiden menyampaikan 92% adalah hak driver dan 8% adalah hak aplikator,” kata Roy kepada RRI, Jumat 1 Mei 2026.

Roy bersama puluhan ribu buruh asal Jawa Barat lainnya berangkat ke Jakarta untuk menghadiri perayaan Hari Buruh 2026. Di sana, para buruh asal Jawa Barat tersebut serentak bergabung bersama buruh asal daerah lainnya untuk menyampaikan aspirasi.

Menurut Roy kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih adil bagi para pengemudi ojol, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

“Ini yang menjadi keresahan teman-teman ojol kemarin, mudah-mudahan terwujud,” ujarnya.

Roy menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam merespons berbagai tantangan yang dihadapi pekerja, khususnya di sektor informal dan digital. Ia juga berharap kebijakan ini diimplementasikan secara konsisten agar kesejahteraan pengemudi ojol semakin meningkat di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto sendiri mengatakan telah mengeluarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dimana di dalamnya potongan minimal berada di angka 8 persen untuk aplikator.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya, di Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....