Penggunaan Incinerator Diperbolehkan, DLH Tegaskan Aturan Lingkungan Ketat

  • 31 Jan 2026 16:23 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah pusat masih memperbolehkan penggunaan incinerator (alat pembakaran sampah) sebagai salah satu metode pengolahan sampah, namun penerapannya wajib memenuhi seluruh ketentuan lingkungan secara ketat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menyusul masih berkembangnya wacana pemanfaatan teknologi pembakaran sampah di daerah.

Chanifah menjelaskan, izin operasional incinerator sangat bergantung pada kapasitas pengolahan sampah. Fasilitas dengan kapasitas di bawah 50 ton per hari diwajibkan menyusun dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Sementara itu, incinerator dengan kapasitas lebih besar harus melengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Dokumen lingkungan tersebut menjadi dasar pengawasan. Di dalamnya diatur persyaratan teknis, termasuk ambang batas emisi dan sisa hasil pembakaran,” kata Chanifah, Jumat 30 Januari 2026.

Baca juga : Ancaman Furan dan Dioksin Mengintai dari Pembakaran Sampah

Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap kandungan zat berbahaya hasil pembakaran. Kadar furan dan dioksin yang dihasilkan incinerator harus nol karena kedua senyawa tersebut berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.

Menurut Chanifah, kegagalan banyak incinerator di berbagai daerah umumnya disebabkan ketidakmampuan menekan emisi furan dan dioksin. Pengendalian zat beracun tersebut membutuhkan teknologi tinggi serta investasi biaya yang tidak sedikit.

Di Kota Cimahi sendiri, saat ini terdapat satu unit incinerator bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun hingga kini, DLH belum menerima laporan resmi terkait hasil uji emisi dari pengoperasian fasilitas tersebut.

“Persoalan utama incinerator bukan terletak pada proses pembakaran sampah, melainkan pada udara hasil pembakaran,” katanya.

Jika tidak dikelola dengan benar, emisi yang dilepaskan ke udara dapat mengandung senyawa beracun yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....