Ancaman Furan dan Dioksin Mengintai dari Pembakaran Sampah

  • 31 Jan 2026 16:01 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Bahaya senyawa beracun furan dan dioksin menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi seiring masih ditemukannya praktik pembakaran sampah, baik secara terbuka maupun menggunakan insinerator yang tidak memenuhi standar teknis. Senyawa ini tidak kasat mata, namun berpotensi menimbulkan dampak fatal bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini menegaskan, penggunaan insinerator tanpa pengendalian yang memadai justru dapat memperparah pencemaran udara. Menurut Chanifah, furan dan dioksin muncul sebagai produk sampingan dari proses pembakaran yang tidak sempurna.

“Dua senyawa ini sangat berbahaya karena bersifat persisten dan karsinogenik. Meski tidak terlihat di udara, dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” ujar Chanifah. Jumat 30 Januari 2026.

Ia mengutip pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang sebelumnya mengingatkan bahwa furan dan dioksin sulit terdeteksi secara langsung, namun mampu terakumulasi di tubuh manusia melalui udara, makanan, hingga air susu ibu (ASI).

“Senyawa furan dan dioksin dapat memicu kanker, mengganggu sistem hormon, serta berdampak pada kesehatan generasi berikutnya,” katanya.

Baca juga : Penggunaan Incinerator Diperbolehkan, DLH Tegaskan Aturan Lingkungan Ketat

Chanifah menambahkan, pembakaran sampah pada dasarnya tidak menghilangkan zat berbahaya, melainkan hanya mengubah bentuknya dari padat menjadi gas. Akibatnya, pencemaran justru berpindah ke udara yang setiap hari dihirup masyarakat.

“Masalahnya bukan selesai, tapi bergeser ke lingkungan udara yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Meski penggunaan insinerator tidak sepenuhnya dilarang oleh pemerintah pusat, DLH Kota Cimahi menegaskan bahwa penerapannya harus memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat. Salah satunya ditentukan oleh kapasitas pengolahan sampah.

Untuk insinerator berkapasitas di bawah 50 ton per hari, pengelola wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), disertai pengujian emisi yang ketat dan berkelanjutan.

“Persoalan yang sering muncul adalah kandungan furan dan dioksin tidak memenuhi ambang batas, karena teknologi pengendaliannya memang tidak sederhana dan membutuhkan biaya besar,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....