Layanan Pengaduan Bakar Sampah DLH Tuai Komentar Netizen
- 25 Jan 2026 19:28 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID., Bandung - Pemberlakuan larangan pembakaran sampah sembarangan (ilegal) di lingkungan permukiman oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung menuai pro dan kontra warga netizen. Informasi larangan tersebut diunggah akun medsos ig salah satu media di Kota Bandung, Jumat 23 Januari 2026.
Hanya beberapa netizen yang merespon positif larangan tersebut akibat menjadi korban polusi pembakaran sampah sembarangan atau ilegal. Namun lebih banyak yang nyinyir dan mengkritsi kebijakan DLH karena tidak dibarengi solusi mumpuni.
Pada laman akun tersebut, DLH menginformasikan nomor pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pembakaran sampah di lingkungan pemukiman. Nomor yang bisa dihubungi: 0822-2000-1605 (WA Pengaduan DLH Kabupaten Bandung), 0811-111-7065 (WA Pengaduan Kabupaten Bandung) atau DM instagram @dlhbandungkab.
Baca juga : Turnamen “Free Fire” Tasikmalaya, Asa Tembus Level Internasional
Sanksi bagi pihak yang membakar sampah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan/atau membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan. Atau itu didenda maksimal Rp50 juta. Seperti dilansir dari laman resmi akun @dlhbandungkab, Minggu 25 Januari 2026.
Yang menjadi masalah sehingga netizen skeptis menyikapi pemberlakuan larangan ini antara lain, tidak mensosialisasikannya terlebih dahulu ke warga terikait payung hukumnya. Bahkan warga balik menanyakan apa solusi dari larangan membakar sampai jika bak sampah milik warga malah jadi penuh karena selalu telat diangkut petugas kebersihan.
Lebih dari itu juga warga mengkhawatirkan terkait identitas si pelapor apakah bisa mendapatkan perlindungan dari DLH minimal dengan tidak menyebutkan identitas pelapor. Ada juga yang berkomentar lebih baik DLH fokus memberlakukan larangan ke para pembuang sampah ke sungai. Warga lebih banyak yang bertanya balik masalah persampahan ini.
Komentar netizen, “Depan rumah aku mh buang sampah ke sungai tah min kudu lapor ke siapa?” komen akun @erna3393. “Kalau yg buang sampah sembarangan/ d selokan dikumahakeun tah” @tulis akun @kakankkunta.
“Aturannya terlalu cepat dikeluarkan. Seharusnya benahi dulu proses pengangkutannya dari hulu hingga ke hilir. Baru buat aturan itu.” tulis akun @tajun86. “Sediakan dulu tim pengolahan sampahnya, baru buatkan peraturannya” ketik iis_s.aisyah
“Menejemen sampah di Bandung sangat tidak bagus. Mangkanya banyak warga berupaya sendiri mengatasinya. Salah satu caranya ada dengan membakar sampah. Kenapa ko rakyat selalu yg diancam. Coba pemerintah dan pejabat terkait yg pertama diminta pertanggungjawaban,” tulis akun @dadan_d2317ie.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....