Sekda, Wacana Pegawai SPPG Jadi PPPK Masih Dikaji
- 20 Jan 2026 15:52 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung masih mengkaji rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wacana tersebut dinilai memerlukan pembahasan mendalam, terutama terkait kesiapan anggaran dan aspek administratif yang telah disusun sebelumnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan bahwa apabila kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK benar-benar diterapkan, maka pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap anggaran yang sudah disusun.
“Kalau PPPK itu kan anggarannya ada di kita. Jadi nanti kita lihat, karena kalau memang itu terjadi, sementara penyusunan anggaran kan sudah dilakukan, berarti harus ada perubahan lagi secara administrasi,” ujar Iskandar saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 20 Januari 2026.
Menurut Iskandar, Pemkot Bandung belum mengambil keputusan final terkait hal tersebut. Pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya belum bisa memastikan. Nanti kita akan bicara dulu dengan BKPSDM. Karena ini menyangkut kebijakan kepegawaian dan anggaran daerah,” katanya.
Baca juga:Kadinkes Pastikan Subang Aman dari Flu Power
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan utama adalah waktu penerapan regulasi. Saat ini, anggaran daerah sudah disusun, sehingga jika kebijakan PPPK untuk pegawai SPPG diberlakukan dalam waktu dekat, pemerintah daerah harus memutuskan apakah perlu dilakukan penyusunan ulang anggaran atau tidak.
“Masalahnya kan di waktu. Sekarang ini kita sudah menyusun anggaran. Jadi apakah harus menyusun ulang atau bagaimana, itu yang sedang kita lihat,” katanya.
Iskandar menegaskan bahwa beban pembiayaan PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik pemerintah kota maupun kabupaten. Oleh karena itu, Pemkot Bandung harus memperhitungkan kemampuan fiskal dan mencari cara untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara berkelanjutan.
“Kalau PPPK itu kan bebannya ada di pemerintah daerah. Dari sisi anggaran, pasti kita harus berpikir bagaimana meningkatkan potensi lagi,” ucapnya.
Ia juga menyinggung kebijakan tenaga honorer yang saat ini sudah sangat dibatasi. Menurutnya, hanya honorer tertentu yang masih diperbolehkan sesuai aturan, sementara kontrak perorangan sudah tidak diperkenankan.
“Kalau kontrak perorangan itu tidak boleh. Itu sifatnya seperti kita berkontrak dengan perusahaan swasta, mereka harus punya NIB dulu. Sedangkan kontrak honorer seperti dulu sudah tidak diperbolehkan lagi,” katanya.
Selain persoalan anggaran dan regulasi, Iskandar mengingatkan adanya potensi kecemburuan sosial, khususnya dari kalangan guru honorer, apabila pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK sementara masih banyak tenaga pendidik yang belum mendapatkan status serupa.
“Ini juga bisa menimbulkan kecemburuan. Guru honorer masih banyak yang statusnya belum jelas, tapi SPPG sudah diangkat. Itu harus kita pertimbangkan,” ucapnya.
Untuk itu, Pemkot Bandung memastikan akan melakukan koordinasi lintas sektor dan konsultasi dengan pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan. Sosialisasi kepada pihak-pihak terkait juga akan dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Kita harus koordinasi dulu, termasuk dengan pusat. Kita pastikan kebijakannya jelas, adil, dan sesuai aturan,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....