Pemkab Subang Tindaklanjuti SK Gubernur Kabar Tentang Status Darurat Kekeringan

  • 21 Jun 2026 10:04 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, resmi menetapkan SK status siaga darurat bencana kekeringan, dan kebakaran hutan lahan tahun 2026. Penetapan ini, jadi dasar Pemkab Subang meningkatkan kewaspadaan di seluruh wilayah rawan.

“SK Gubernur Jawa Barat tentang status siaga darurat bencana kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan, langsung kami tindaklanjuti,” ujar Kabid Darlog BPBD Kabupaten Subang Enda kepada RRI di Subang, Minggu 21 Juni 2026.

BPBD Subang, memetakan ulang daerah rawan kekeringan dan titik api potensial, sesuai arahan SK Gubernur. Fokus awal diarahkan ke kesiapan personel, armada pemadam, serta distribusi air bersih.

“Kami gerak cepat, setelah SK ditetapkan, agar dampak bencana bisa diminimalkan,” katanya.

Masyarakat diimbau menghemat penggunaan air, dan tidak membakar lahan atau sampah sembarangan. Cuaca kemarau panjang 2026, rawan memicu kebakaran hutan, yang meluas dalam hitungan jam.

“Status siaga darurat ini, wajib dipahami seluruh warga Subang,” tegas Enda.

Posko siaga dan patroli gabungan TNI-Polri-BPBD-relawan, mulai disiagakan di kecamatan rawan. Langkah ini untuk mempercepat respon, jika ada laporan titik api atau krisis air bersih.

“Pemkab Subang, langsung tindaklanjuti SK Gubernur Jabar tahun 2026,” tuturnya.

Warga diminta segera melapor ke call center BPBD Subang, jika melihat titik api atau sumur mulai mengering. Kesiapsiagaan bersama diharapkan, mencegah kerugian besar dan korban jiwa.

“Siaga darurat kekeringan, dan karhutla jadi prioritas kami tahun ini,” pungkas Enda.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....