Emisi Dihasilkan Pengoperasian Insinerator Sejumlah Titik
- 20 Jan 2026 14:27 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, memberikan penjelasan terkait emisi yang dihasilkan dari pengoperasian insinerator di sejumlah titik di Kota Bandung. Ia menegaskan, persoalan emisi menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Darto menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70, terdapat delapan parameter polutan yang wajib dideteksi dalam uji emisi insinerator. Parameter tersebut meliputi karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO₂), nitrogen oksida (NOx), sulfur dioksida (SO₂), partikulat, hidrogen klorida (HCl), logam berat, hingga senyawa berbahaya seperti dioxin dan furan.
“Dari delapan polutan yang harus dideteksi berdasarkan Permen Lingkungan Hidup Nomor 70, mulai dari karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida hingga dioxin dan furan, kami telah melakukan pengujian pada sebagian unit yang ada,” ujar Darto, Selasa 20 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, dari total 15 unit insinerator yang saat ini dioperasikan di Kota Bandung, sebanyak tujuh unit telah menjalani uji emisi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa emisi yang dihasilkan masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan, emisi dari unit-unit tersebut masih memenuhi standar dan berada di bawah baku mutu yang diprasyaratkan,” katanya.
Baca juga:Lima Perguruan Tinggi Kaji Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan
Darto menambahkan, hasil uji emisi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan teknologi pengolahan sampah berbasis termal,“ Hasil uji ini sudah kami serahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Meski demikian, DLH Kota Bandung menegaskan tetap membuka ruang bagi masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, serta pemerhati lingkungan.
Menurut Darto, pengelolaan insinerator harus dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
Sebagai langkah lanjutan, DLH Kota Bandung berencana melakukan pengujian ulang terhadap seluruh unit insinerator yang ada. Pengujian tersebut akan melibatkan lembaga independen, kementerian terkait, serta tim teknis lainnya untuk memastikan proses pengawasan berjalan lebih komprehensif.
“Kami akan melakukan pengujian ulang seluruh insinerator bersama Sucofindo, Kementerian, dan tim terkait agar pengawasan lebih menyeluruh serta memastikan semua unit benar-benar aman bagi lingkungan dan masyarakat,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....