Pemkot Bandung Lakukan Uji Emisi Ulang 15 Insinerator

  • 20 Jan 2026 11:56 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung segera melakukan uji emisi ulang terhadap 15 unit insinerator yang saat ini masih ada dan sempat beroperasi di wilayah Kota Bandung. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup serta Wali Kota Bandung terkait evaluasi menyeluruh penggunaan teknologi insinerator dalam pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, mengatakan uji emisi ulang dilakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan insinerator terhadap baku mutu lingkungan. Menurutnya, pengujian akan mengacu pada parameter yang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70.

“Insinerator yang sudah berjalan saat ini harus diuji ulang. Kalau hasilnya baik, seberapa baik akan terlihat. Kalau buruk, seberapa buruk juga akan jelas. Semua parameternya sudah sangat rinci di dalam Permen LH Nomor 70,” ujar Darto saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa, 20 Januari 2026.

Darto menegaskan, Pemerintah Kota Bandung bersikap tunduk dan patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat. Arahan Menteri Lingkungan Hidup maupun Wali Kota Bandung menjadi dasar utama dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung.

“Pertama, arahan dari Pak Menteri Lingkungan Hidup jelas, arahan Pak Wali Kota juga jelas. Kami di Pemerintah Kota Bandung tunduk, taat, dan patuh pada arahan tersebut,” katanya.

Baca juga:Herman: Kompensasi Revitalisasi Situ Ciburuy Disalurkan Bertahap

Sebagai langkah lanjutan, DLH Kota Bandung juga akan menggandeng berbagai pihak untuk mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Kerja sama akan dilakukan dengan perguruan tinggi, para pakar lingkungan, serta lembaga-lembaga penelitian guna mengkaji metode alternatif selain insinerator.

“Kedua, kami akan bekerja sama dengan perguruan tinggi, para pakar, dan lembaga penelitian lainnya untuk mencari metode penanganan sampah yang paling ramah lingkungan dan berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, Darto mengungkapkan bahwa sejak beberapa hari terakhir, pihaknya telah menghentikan operasional sejumlah insinerator yang dinilai melampaui baku mutu lingkungan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup.

“Yang ketiga, mulai hari ini bahkan sejak kemarin, kami sudah menghentikan operasional insinerator yang oleh Kementerian dinyatakan melebihi baku mutu,” tegasnya.

Dikatakannya, DLH Kota Bandung bersama sejumlah pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Sucofindo, tengah melakukan pengukuran ulang uji emisi di beberapa titik lokasi insinerator.

" Hasil pengujian tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penghentian permanen atau pengalihan teknologi pengolahan sampah," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....