Pemkot Bandung Batalkan 25 Insinerator, Ini Alasannya

  • 19 Jan 2026 14:31 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung resmi membatalkan rencana penambahan 25 unit insinerator pada tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya larangan penggunaan insinerator mini yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, memastikan pembatalan tersebut berdampak pada pengalihan anggaran senilai Rp29 miliar yang sebelumnya disiapkan untuk pengadaan insinerator. Menurutnya, DLH kini tengah mengkaji dan menyiapkan metode pengolahan sampah alternatif yang dinilai lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Yang jelas, kalau arahan pemerintah adalah melarang, bahkan yang sudah operasional pun diminta untuk tidak dioperasionalkan. Maka kami akan menggeser alokasi anggaran ke metode pengolahan sampah lain yang dianggap lebih ramah lingkungan,” ujar Salman saat ditemui, Senin, 19 Januari 2026.

Salman menjelaskan, sebelumnya DLH Kota Bandung telah memiliki skenario pengelolaan sampah berbasis insinerator dengan total 25 unit yang direncanakan tersebar di berbagai wilayah. Namun, dengan adanya kebijakan larangan tersebut, pihaknya harus melakukan penyesuaian ulang terhadap perencanaan yang telah disusun.

Baca juga : Unsur Kewilayahan Kota Bandung Harus Optimal Kelola Sampah

Sebagai langkah alternatif, DLH Kota Bandung akan mendorong penguatan pemilahan dan pengolahan sampah mandiri di tingkat rumah tangga. Upaya ini dinilai penting untuk mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya, sekaligus meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Ke depan, kami akan fokus pada pemilahan dan pengolahan sampah skala rumah tangga. Ini menjadi salah satu solusi agar beban sampah yang masuk ke tempat pengolahan bisa berkurang secara signifikan,” katanya.

Selain itu, DLH juga berencana menjalin kerja sama dengan Perumda Pasar Kota Bandung untuk memanfaatkan lahan pasar sebagai lokasi pembangunan tempat pengolahan sampah. Pasar dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber sampah organik yang dapat dikelola langsung di lokasi.

Meski demikian, Salman mengakui hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan pasar mana saja yang akan menjadi lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut. Seluruh rencana masih dalam tahap kajian dan penyesuaian ulang.

“Belum bisa dipastikan pasar mana saja. Kami masih melakukan kajian, karena sebelumnya skenario pengelolaan sampah sudah disusun dengan 25 insinerator. Sekarang harus beralih metode, sehingga memang agak repot dan perlu waktu untuk penyesuaian,” ucapnya.

Ia menambahkan, perubahan kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi DLH Kota Bandung. Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dalam pengelolaan sampah yang sejalan dengan regulasi pemerintah pusat dan prinsip perlindungan lingkungan.

“Kami akan mencoba mengkaji ulang seluruh opsi yang ada. Intinya, pengelolaan sampah di Kota Bandung harus tetap berjalan, lebih ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....