Warga Tasikmalaya Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan

  • 11 Jan 2026 18:39 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Jamal Alamsyah, Indra warga Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal, Dodi warga Desa Bojongasih, Kecamatan Bojongasih, serta Taopik asal Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu dipulangkan dari Kamboja, Minggu, 11 Januari 2026. Keempat warga Kabupaten Tasikmalaya ini, merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Pemulangan keempatnya merupakan hasil upaya bersama antara Pemkab Tasikmalaya, Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, dan Polres Tasikmalaya.

“Selamat datang kembali di Tanah Kelahiran, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya selalu siap membantu warga Tasikmalaya yang kesusahan," kata Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, saat menyambut kepulangan korban di Pendopo Baru Jalan Bojong koneng.

Wabup prihatin dengan kasus yang melanda sejumlah warganya.”Mereka ini menjadi korban penipuan. Padahal mereka mencari penghidupan. Mudah-mudahan ini tidak terulang. Masyarakat harus waspada," kata Asep Sopari.

Sementara itu, Perwakilan Satuan Tugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Neng Sepi, mengatakan, kasus pengiriman pekerja ke Kamboja secara non prosedural masih cukup 3tinggi. Menurutnya, Kamboja bukan merupakan negara penempatan resmi tenaga kerja Indonesia.

Baca juga : Nobar Persib vs Persija di 30 Kecamatan Berlangsung Tertib

"Penempatan tenaga kerja ke luar negeri harus memenuhi tiga syarat utama, yakni adanya regulasi di negara penempatan, jaminan sosial bagi pekerja, serta perjanjian kerja yang jelas. Kamboja belum ada kerjasama dengan pemerintah,”katanya.

Untuk penanganan kasus ini, Polres Tasikmalaya telah memintai keterangan sejumlah saksi. Korban mayoritas diajak oleh warga lokal.

"Kami langsung bertindak. Termasuk yang empat ini nanti akan kami periksa. Tapi kita pulihkan dulu psikologisnya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta.

Menurut salah seorang korban TPPO, Jamal Alamsyah, awalnya Ia dijanjikan bekerja secara daring sebagai admin penjualan laptop di Thailand. Namun setibanya di Kamboja, dia justru dipaksa bekerja sebagai admin situs judi daring untuk menipu warga Indonesia sendiri.

"Korban ada yang bekerja enam bulan, bahkan ada yang baru dua bulan. Saya berhasil kabur bersama sembilan orang lainnya dan pulang ke rumah,” ujar Jamal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....