Penerima Bansos di Kota Bandung Menurun Pada 2025
- 08 Jan 2026 14:39 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID - Jumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Bandung pada tahun 2025 tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, penurunan tersebut dinilai belum signifikan dan masih sejalan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Yorisa Sativa, mengungkapkan hingga saat ini jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kota Bandung terdiri dari beberapa program. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat sebanyak 34.811 KPM. Sementara penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako mencapai 75.978 KPM.
Selain itu, pada program Bantuan Stimulus Ekonomi Triwulan II, jumlah penerima tercatat sebanyak 78.362 KPM. Adapun untuk Bantuan Langsung Tunai Subsidi Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra), bantuan ini hanya diberikan pada Triwulan IV dengan masa penyaluran selama tiga bulan. Pada program tersebut, jumlah penerima mencapai 146.032 keluarga penerima manfaat.
“Data tersebut merupakan jumlah penerima bantuan sosial yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan basis data yang berlaku pada masing-masing program,” ujar Yorisa, Kamis 8 Januari 2026.
Yorisa menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi terjadinya penurunan jumlah penerima bansos di Kota Bandung. Faktor pertama adalah adanya penurunan angka kemiskinan, meskipun tidak signifikan. Kondisi ini berdampak pada penyesuaian kuota bantuan sosial yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Baca juga:Farhan, Tegaskan Sampah Organik RW Harus Langsung Diolah
“Walaupun penurunannya tidak besar, tetap ada penurunan angka kemiskinan. Hal ini berpengaruh terhadap kuota bantuan sosial yang diberikan pemerintah pusat, sehingga jumlah penerima ikut berkurang,” katanya.
Faktor kedua adalah adanya perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Peningkatan desil kesejahteraan menyebabkan sebagian keluarga penerima manfaat tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.
“Jadi kemungkinan KPM tersebut sudah keluar dari Desil 1 sampai 5 dan masuk ke Desil 6 sampai 10, sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan sosial,” katanya.
Sementara faktor ketiga berkaitan dengan hasil pemantauan dan evaluasi pemanfaatan bantuan sosial. Dari evaluasi tersebut, ditemukan adanya sebagian penerima yang tidak menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukannya. Temuan ini kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemutakhiran dan penetapan penerima bantuan sosial pada periode berikutnya.
“Pemerintah daerah bersama aparatur kewilayahan terus melakukan evaluasi dan pemutakhiran data guna memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....