Pemkot Cimahi Tertibkan Bangunan di Atas Sungai Cisangkan

  • 18 Des 2025 21:24 WIB
  •  Bandung

KBRN, Cimahi: Pemerintah Kota Cimahi kembali melanjutkan penertiban bangunan yang melanggar aturan tata ruang. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dua bangunan tambahan yang berdiri di atas badan sungai di kawasan Perumahan Nusa Cisangkan Permai, RT 05 RW 03, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, dibongkar pada Rabu (17/12/2025).

Bangunan tersebut diketahui merupakan bagian tambahan dari rumah warga yang digunakan sebagai garasi dan ruang tamu. Meski bangunan utama memiliki izin, keberadaan bangunan tambahan di atas aliran sungai dinilai melanggar ketentuan karena menutup dan menyempitkan badan sungai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Sugeng, mengatakan pembongkaran hari ini menyasar dua bangunan milik warga atas nama Usep dan Maman. Menurutnya, tidak ada dasar perizinan yang membolehkan pendirian bangunan di atas sungai.

“Rumahnya sah, tetapi bangunan tambahannya melanggar karena berada di atas sungai. Itu yang kami tertibkan,” ujarnya.

Baca juga : Kapolda Jabar; Tak Ada Ruang Bagi Ujaran Kebencian

Sugeng menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang sebelumnya juga dilakukan di wilayah Cibaligo. Sehari sebelumnya, Pemkot Cimahi bersama unsur Forkopimda serta TNI-Polri telah membongkar dua bangunan liar di kawasan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, proses pembongkaran berjalan kondusif. Warga yang terdampak disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan penolakan.

“Mereka memahami kesalahan yang dilakukan dan menerima penertiban ini,” kata Sugeng.

Ia menambahkan, Pemkot Cimahi telah melakukan sosialisasi sejak Mei 2025, termasuk mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Ke depan, masih terdapat enam bangunan lain yang direncanakan akan ditertibkan di wilayah Cimahi Utara, khususnya di kawasan Citeureup.

Sebagai bentuk perhatian sosial, pemerintah daerah menyiapkan alternatif hunian berupa rumah susun sewa sederhana (rusunawa) bagi warga yang terdampak pembongkaran.

“Pendekatan kemanusiaan tetap kami kedepankan,” ucapnya.

Penertiban bangunan di atas sungai ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekologis sungai serta mencegah risiko banjir akibat penyempitan aliran air. Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang demi kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....