Polres Cimahi Musnahkan Botol Miras, OKT, Tembakau Sintetis hingga Knalpot Brong

  • 02 Okt 2026 22:57 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Polres Cimahi memusnahkan 11.612 botol minuman keras, 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas dan 5.255 knalpot brong, Jumat 2 Oktober 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Lapangan Pemkot Cimahi dan dihadiri unsur Forkopimda Kota Cimahi serta Kabupaten Bandung Barat.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang diperoleh dari hasil pengungkapan sejumlah kasus selama operasi kepolisian. Selain narkoba dan obat-obatan, aparat juga memusnahkan minuman keras ilegal serta knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap berbagai barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi aparat dalam mempertanggungjawabkan hasil penindakan kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.” ujar Ngatiyana.

Dari keseluruhan barang bukti, tembakau sintetis menjadi salah satu jenis yang mendapat perhatian karena jumlahnya mencapai hampir 134 kilogram. Selain itu, 17.135 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek juga dimusnahkan karena peredarannya secara ilegal berisiko membahayakan masyarakat.

Polres Cimahi juga memusnahkan 11.612 botol minuman keras pabrikan dari berbagai merek yang sebelumnya disita dari sejumlah lokasi. Barang bukti tersebut di antaranya berasal dari tempat hiburan malam dan warung yang menjual minuman keras tanpa izin.

Sebanyak 5.255 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Knalpot brong menjadi perhatian karena suara bising yang ditimbulkan kerap mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban lingkungan.

Ngatiyana menilai pemberantasan narkoba, obat keras terbatas dan minuman keras ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga membutuhkan dukungan keluarga, sekolah, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mencegah peredaran barang-barang tersebut.

“Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN dan seluruh elemen masyarakat.” ucapnya.

Ngatiyana mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, obat ilegal, minuman keras tanpa izin maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri dan stakeholder terkait. Kolaborasi lintas instansi dinilai penting untuk menjaga wilayah hukum Polres Cimahi tetap aman dan kondusif.

“Ini adalah sinergi kolaborasi dari Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, TNI, dan Polres Cimahi, serta stakeholder terkait dalam melaksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat dan kenakalan remaja.” kata AKBP Faruk.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan keterlibatan lintas sektor dalam penanganan persoalan narkoba, miras, obat keras dan gangguan ketertiban lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....