Pacaran dalam Pandangan Islam
- 29 Sep 2026 03:22 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Hubungan antara laki-laki dan perempuan sebelum pernikahan menjadi salah satu pembahasan dalam kajian Islam, terutama terkait batas interaksi yang perlu dijaga agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
K.H. Asep Anom, S.Ag., M.Sos., menyampaikan hal tersebut dalam program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Bandung yang tayang pada 23 September 2026 yang membahas pandangan Islam mengenai hubungan antara lawan jenis sebelum pernikahan. Dalam kajian tersebut, ia menjelaskan batasan hubungan, larangan berduaan dengan nonmahram, hingga konsep ta'aruf sebagai proses mengenal calon pasangan.
Menurut Asep Anom, istilah pacaran sebagaimana dipahami masyarakat saat ini tidak dikenal dalam ajaran Islam sebagai bentuk hubungan sebelum pernikahan. Ia menjelaskan, hubungan yang melibatkan kemesraan atau berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram perlu dihindari karena dapat mengarah pada perbuatan yang dilarang agama.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang memerintahkan umat Islam untuk tidak mendekati zina. Menurutnya, larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perbuatan zina, tetapi juga mencakup upaya menghindari berbagai hal yang dapat menjadi jalan menuju perbuatan tersebut.
Salah satu batasan yang ditekankan adalah larangan khalwat, yakni kondisi ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan di tempat yang memungkinkan mereka terlepas dari pengawasan orang lain. Asep Anom mengingatkan bahwa pertemuan untuk keperluan tertentu tetap perlu memperhatikan batasan syariat dan menghindari situasi berduaan.
Selain khalwat, ia juga menjelaskan pentingnya menjaga pandangan dan menghindari kontak fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram. Dalam paparannya, ia merujuk pada keteladanan Rasulullah SAW dalam menjaga batas interaksi dengan perempuan yang bukan mahram.
| Baca juga: Makna “Meuleum Palita” dalam Budaya Sunda |
Asep Anom kemudian menjelaskan bahwa Islam menyediakan jalan untuk mengenal calon pasangan melalui proses ta'aruf. Proses tersebut bertujuan mengetahui akhlak, kepribadian, dan latar belakang calon pasangan sebelum mengambil keputusan untuk menikah.
Menurutnya, ta'aruf tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan agama. Proses saling mengenal tidak dimaksudkan menjadi bentuk pacaran dengan istilah berbeda, tetapi harus berlangsung secara terhormat, terbuka, dan tidak dilakukan dalam kondisi berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Ia menambahkan, tujuan dari proses tersebut adalah memberikan kesempatan kepada calon pasangan untuk memperoleh informasi yang diperlukan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, keputusan untuk menikah dapat diambil setelah masing-masing pihak mengenal calon pasangan dalam batas yang dibenarkan agama.
Menariknya, Asep Anom menyebut bahwa istilah pacaran tidak selalu harus dimaknai sebagai sesuatu yang terlarang jika konteksnya sudah berada dalam ikatan pernikahan. Menurutnya, setelah akad nikah dilaksanakan dan pasangan telah sah sebagai suami istri, hubungan kasih sayang serta perhatian di antara keduanya justru dapat bernilai ibadah.
“Pacaran sebenarnya sangat dibolehkan dan justru bernilai ibadah, tetapi dilakukan setelah akad nikah,” ujar Asep Anom dalam kajian Mutiara Pagi Pro 1 RRI Bandung.
Ia mengingatkan generasi muda agar memahami perbedaan antara proses mengenal calon pasangan dengan hubungan sebelum menikah yang melampaui batas syariat. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar keinginan membangun hubungan dapat diarahkan menuju proses yang memiliki tujuan jelas, yaitu pernikahan.
Kajian tersebut sekaligus mengajak masyarakat untuk memahami aturan interaksi antara laki-laki dan perempuan berdasarkan ajaran Islam. Bagi umat Islam yang ingin membangun rumah tangga, proses mengenal calon pasangan dapat dilakukan melalui ta'aruf dengan tetap menjaga batas-batas yang telah ditentukan syariat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....