KTA Disoal Pj Ketua KADIN Kota Tasikmalaya, KADIN Indonesia Diminta Turun Tangan

  • 28 Sep 2026 17:35 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Kubu Pj Ketua KADIN Kota Tasikmalaya sekaligus mantan bakal calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya Asep Saepuloh meminta KADIN Indonesia turun tangan menyelesaikan polemik Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya. Mereka menyoroti persoalan administrasi keanggotaan dan Kartu Tanda Anggota (KTA) salah satu calon ketua.

Salah satu Dewan Pengurus KADIN Kota Tasikmalaya Deni Rosyidin, mewakili Pj. Ketua KADIN Kota Tasikmalaya, Asep Saepuloh mengatakan, persoalan KTA merupakan bagian penting yang harus diverifikasi. Karena, menurut Deni, ini berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan calon dalam kontestasi Ketua KADIN Kota Tasikmalaya.

“Kami mempertanyakan keabsahan administrasi KTA salah satu calon. Ada beberapa hal yang menurut kami perlu diklarifikasi dan diverifikasi secara resmi oleh organisasi, termasuk persoalan kode batang yang tidak dapat dipindai, nomor seri serta invoice yang perlu dicocokkan,” kata Deni, Senin 28 September 2026.

Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin langsung memberikan kesimpulan terhadap status KTA tersebut. Namun, menurutnya, persoalan administrasi harus diperiksa secara terbuka sebelum seseorang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon.

“Bukan kami yang menentukan KTA itu sah atau tidak. Tetapi kalau ada data yang tidak sinkron, tentu harus diverifikasi. Jangan sampai persoalan administrasi seperti ini justru diabaikan,” ujar Dewan Pengurus KADIN Kota Tasikmalaya yang masa jabatannya berakhir hingga 12 Oktober 2026.

Deni mengatakan, berdasarkan ketentuan organisasi KADIN, calon Ketua KADIN Kabupaten/Kota harus memenuhi sejumlah persyaratan. Termasuk, ketentuan mengenai masa keanggotaan sebagai Anggota Biasa KADIN.

Menurutnya, ketentuan tersebut secara spesifik diatur dalam Peraturan Organisasi KADIN melalui Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor Skep/215/DP/XI/2024 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kamar Dagang dan Industri.

Dalam Pasal 12 tentang Pencalonan Ketua KADIN Kabupaten/Kota, angka 3 poin a, disebutkan mengenai persyaratan calon Ketua KADIN Kabupaten/Kota, termasuk ketentuan bahwa calon harus terdaftar sebagai anggota KADIN dalam 2 (dua) tahun berturut-turut.

“Artinya, ketentuan mengenai masa keanggotaan bukan sekadar persoalan administratif biasa, tetapi merupakan bagian dari persyaratan pencalonan yang harus diverifikasi. Karena itu, kami meminta seluruh dokumen keanggotaan calon diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Deni.

Ia menilai, verifikasi tersebut penting untuk memastikan, seluruh calon diperlakukan dengan standar dan ketentuan organisasi yang sama.“Kalau memang aturannya mensyaratkan masa keanggotaan tertentu, maka semua calon harus diperiksa dengan standar yang sama. Jangan sampai ada calon yang diverifikasi secara ketat, sementara calon lainnya tidak,” ujarnya.

Deni juga meminta KADIN Indonesia untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap persoalan administrasi tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya.“Kami meminta KADIN Indonesia turun tangan untuk memastikan proses verifikasi dilakukan sesuai ketentuan organisasi. Ini penting agar tidak ada lagi keraguan mengenai keabsahan administrasi maupun pemenuhan persyaratan calon,” ujarnya.

Ia juga meminta agar dokumen yang berkaitan dengan pencalonan dibuka untuk proses verifikasi organisasi.“Kalau memang KTA-nya sah dan seluruh persyaratannya terpenuhi, silakan dibuktikan melalui mekanisme verifikasi. Kalau ada persoalan, tentu harus diselesaikan sesuai aturan organisasi,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....