Mukota Kadin Kota Tasikmalaya Diprotes, Diduga Langgar Aturan
- 16 Sep 2026 17:15 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Penetapan Muhammad Abdul Karim sebagai Ketua Kadin Kota Tasikmalaya melalui forum yang digelar pada Sabtu 12 September 2026 di Hotel Grand Metro, oleh Kadin Jawa Barat, menuai keberatan. Proses tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme Muskot dan diduga cacat hukum serta administrasi.
Penilaian tersebut disampaikan Angga Krismeidina, juru bicara tim pemenangan salah satu bacalon Ketua Kadin, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi calon Ketua Kadin Kota Tasikmalaya untuk Muskot V.
Menurut Angga, persoalan utama terletak pada status forum yang digelar di Hotel Grand Metro. Ia menyebut agenda yang tercantum dalam undangan bukanlah Musyawarah Kota (Mukota) melainkan silaturahmi.
"Acara di Grand Metro Sabtu kemarin itu bukan Muskot. Undangan yang disampaikan agendanya silaturahmi," kata Angga, Rabu, 16 September 2026.
Karena itu, Angga mempertanyakan dasar penetapan Muhammad Abdul Karim sebagai Ketua Kadin Kota Tasikmalaya apabila forum tersebut bukan Mukota. Menurutnya, pemilihan Ketua Kadin semestinya dilakukan melalui forum Mukota sesuai mekanisme organisasi.
Terlebih, kata Angga, panitia Mukota V sebelumnya telah mengundurkan diri sehingga agenda Muskot dinilai tidak dapat begitu saja dilanjutkan melalui forum dengan agenda berbeda.
Ia menuturkan, forum yang awalnya diagendakan sebagai silaturahmi kemudian berubah menjadi rapat anggota dan berujung pada pembentukan kepanitiaan Mukota baru. Perubahan tersebut, menurut Angga, dilakukan dalam forum yang sejak awal tidak diagendakan sebagai Mukota
"Rapat anggota ini kemudian membentuk panitia Mukota baru. Panitia yang baru itu bahkan pada hari yang sama langsung melakukan proses pemilihan ketua, padahal agenda awalnya bukan Mukota," ujarnya.
"Kalau forum tersebut kemudian dipaksakan menjadi Mukota V dan digunakan untuk memilih ketua, maka menurut kami produk pemilihannya patut dipertanyakan secara hukum maupun administrasi," katanya menambahkan.
Selain status forum, Angga juga menyoroti pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Ia menyebut terdapat persoalan dalam komposisi kepanitiaan karena yang ditunjuk disebut bukan berasal dari jajaran Pengurus Kadin Kota Tasikmalaya.
Menurut Angga, ketentuan organisasi mengatur unsur SC dan OC dan kepanitiaan Muskot harus berasal dari jajaran kepengurusan Kadin Kota Tasikmalaya.
"Yang menjadi Ketua OC malah Ketua HIPMI Tasikmalaya. Ini dapurnya Kadin, tetapi kenapa organisasi lain yang mengatur?" ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis kepanitiaan, tetapi menyangkut legitimasi proses Mukota dan keputusan yang dihasilkan. Angga menilai, apabila sejak awal agenda silaturahmi kemudian diarahkan menjadi forum yang mengambil keputusan layaknya Mukota, maka terdapat sejumlah ketentuan organisasi yang berpotensi terabaikan.
"Ini sudah keterlaluan dan terlalu banyak aturan yang ditabrak," katanya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mempertanyakan keabsahan proses penetapan Muhammad Abdul Karim sebagai Ketua Kadin Kota Tasikmalaya. Ia meminta seluruh proses pemilihan dikembalikan pada mekanisme organisasi yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....