Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar Terkait Jasa Akses Data Ilegal
- 16 Sep 2026 15:45 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Polisi mengungkap praktik penyediaan akses ilegal ke sejumlah pangkalan data masyarakat yang dilakukan melalui layanan berbasis Telegram. Ditressiber Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap tiga orang yang diduga menjalankan layanan ilegal tersebut di sejumlah daerah.
Ketiga tersangka yakni AS (21), AR (33), dan BDJ (22). AS ditangkap di Kabupaten Banten, AR diamankan di Kota Tangerang, sementara BDJ ditangkap di Kota Yogyakarta.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan penelusuran terhadap akun Instagram ajatzx25 pada 10 Agustus 2026. Dari penelusuran itu, polisi mengamankan AS yang diketahui menyediakan layanan pengecekan identitas.
Dalam pemeriksaan, AS mengungkap bahwa layanan yang digunakannya berasal dari bot Telegram. Bot tersebut disewa dari pemilik akun 'Bangor' dengan biaya Rp700 ribu setiap bulan.
Informasi itu kemudian membawa penyidik kepada AR. Polisi menangkap AR di sebuah indekos di Kota Tangerang pada 19 Agustus 2026. AR diketahui membuat bot Telegram yang digunakan untuk menjalankan layanan tersebut.
Dari AR, penyidik menemukan bahwa bot Telegram itu mendapatkan akses melalui API Key milik BDJ. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga menangkap BDJ di sebuah kamar kos di Yogyakarta pada 10 September 2026.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, API Key tersebut digunakan untuk terhubung dengan sejumlah pangkalan data, mulai dari data kependudukan hingga data kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan.
"Mereka memfasilitasi akses ilegal tersebut dengan membuat dan menyewakan API Key yang terhubung ke pangkalan data kependudukan, kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan," ujar Hendra, Rabu 16 September 2026.
Hendra menyebut akses tersebut kemudian dibuat agar dapat bekerja secara otomatis melalui bot Telegram yang dijalankan menggunakan Virtual Private Server (VPS). Layanan itu selanjutnya ditawarkan kepada pihak lain dengan tarif Rp700 ribu untuk satu akun selama sebulan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain Oppo Reno 8 T 5G, Vivo Y21T, MacBook Pro M1, iPhone 16 Pro Max, dan Itel S23.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....