Polisi di Cibatu Garut Bongkar Transaksi Obat-Obatan Terlarang

  • 16 Sep 2026 16:09 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Aktivitas transaksi obat-obatan keras terbatas di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, berhasil dibongkar aparat kepolisian setempat. Dua orang diamankan polisi saat diduga tengah melakukan transaksi obat-obatan tersebut.

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas jual beli obat keras terbatas," kata Kapolsek Cibatu Garut, AKP Amirudin Latif, Rabu, 16 September 2026.

Ia menyampaikan, petugasnya mendapati seorang terduga penjual dan pembeli yang diduga sedang melakukan transaksi. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Hasilnya cukup mengejutkan. Dari tangan terduga penjual berinisial I (27), warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh, polisi menemukan ratusan butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan. "Barang bukti yang diamankan antara lain 500 butir Heximer, 305 butir Tramadol, 15 butir Double Y, 20 butir Trihex, serta uang tunai sebesar Rp50.000," katanya.

Sementara dari terduga pembeli berinisial ADF (27), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, petugas menemukan 5 butir Tramadol dan 5 butir Double Y.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga penjual diduga menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut dengan modus menjadikan warung sebagai tempat transaksi.

Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan mencegah peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan generasi muda,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....