Pemkab Belu dan Kejari Perkuat Sinergi Bidang Hukum

  • 21 Sep 2026 12:30 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Pemerintah Kabupaten Belu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Belu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama tersebut ditandatangani Bupati Belu Willy Brodus Lay bersama Kepala Kejaksaan Negeri Belu Arif Mirra Kanahau, S.H., bertempat di Aula Lantai I Kantor Bupati Belu, Senin 21 September 2026.

Penandatanganan PKS ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Belu dan Kejaksaan Negeri Belu, khususnya dalam memberikan dukungan dan pendampingan hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Belu Arif Mirra Kanahau mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut bukan sekadar dokumen formal atau kegiatan seremonial, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi kelembagaan dan kemitraan strategis, khususnya dari aspek hukum dalam menangani berbagai permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perjanjian kerja sama ini bukan sekadar dokumen formal atau seremonial, melainkan instrumen untuk memperkuat sinergi kelembagaan dan mitra strategis, khususnya dari aspek hukum dalam penanganan permasalahan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Arif.

Ia mengungkapkan, pendekatan yang dibangun melalui kerja sama tersebut bersifat preventif sekaligus solutif. Langkah itu dilakukan untuk mencegah munculnya permasalahan hukum sejak awal melalui konsultasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan, maupun bentuk layanan hukum lainnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah tujuan utama dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, di antaranya memberikan akses terhadap pendapat dan layanan hukum, bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk melakukan inventarisasi, pengamanan, penyelesaian sengketa, serta pemulihan aset daerah.

“Tujuan utama kerja sama ini adalah memberikan akses pendapat dan layanan hukum, bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, transparan dan akuntabel, serta melakukan inventarisasi, pengamanan, penyelesaian sengketa dan pemulihan aset daerah,” ungkapnya.

Arif menjelaskan, pelaksanaan tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Belu telah mencatat hasil pemulihan keuangan negara atau daerah melalui jalur nonlitigasi sebesar Rp269.481.260.

Nilai tersebut bersumber dari Perumda Air Minum Kabupaten Belu sebesar Rp15.559.500, UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Belu sebesar Rp238.511.760, dan Bapenda Kabupaten Belu sebesar Rp15.410.000.

“Untuk hasil nyata pemulihan keuangan negara atau daerah melalui jalur nonlitigasi, Kejaksaan Negeri Belu mencatat sebesar Rp269.481.260,” katanya.

Sementara itu, capaian penyelamatan keuangan negara melalui jalur litigasi perdata pada Pemerintah Kabupaten Belu, berdasarkan Surat Nomor 197/973/Bapenda/VIII/2026, tercatat berdasarkan nilai NJOP tanah sebesar Rp18 miliar.

Arif berharap komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Belu dan Kejaksaan Negeri Belu dapat semakin intensif sehingga perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dapat diimplementasikan secara nyata.

Ia mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat Kabupaten Belu.

“Kami berharap komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Belu dengan Kejaksaan Negeri Belu semakin intensif agar PKS ini dapat terimplementasi secara nyata dan memberikan manfaat langsung bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat Kabupaten Belu,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Belu Willy Brodus Lay mengatakan, penandatanganan MoU atau PKS tersebut merupakan langkah sinergi dan koordinasi dalam menangani berbagai permasalahan pembangunan strategis di Kabupaten Belu.

Menurut Willy, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Belu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Belu, terutama dalam memastikan proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah sinergi dan koordinasi dalam permasalahan pembangunan strategis sehingga memberikan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Belu,” ujar Willy.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Belu dapat meminta pendapat, pertimbangan, maupun pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Belu. Langkah tersebut dinilai penting agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan.

Bupati juga mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pimpinan dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ragu melakukan konsultasi maupun meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Belu, terutama dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan.

“Para ASN dan pimpinan dinas atau OPD tidak perlu ragu untuk berkonsultasi maupun meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan, terutama dalam pengerjaan proyek pembangunan,” katanya.

Lebih lanjut, Willy menekankan pentingnya penataan administrasi di tingkat desa. Menurutnya, pengelolaan administrasi desa perlu terus diperbaiki untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.

Ia menyebut, banyaknya laporan masyarakat menjadi salah satu perhatian yang perlu ditindaklanjuti melalui penguatan tata kelola dan administrasi pemerintahan desa.

“Penataan administrasi di tingkat desa perlu ditingkatkan untuk mencegah kesalahan administrasi pada Dana Desa, karena banyak laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Willy berharap jajaran dinas dan OPD terkait dapat berkolaborasi secara aktif dengan Kejaksaan Negeri Belu melalui perjanjian kerja sama lanjutan sesuai kebutuhan masing-masing bidang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Belu juga menyinggung persoalan kekeringan dan keterbatasan air yang saat ini dihadapi masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Belu.

Willy mengatakan, Pemerintah Kabupaten Belu telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan air dengan harga yang terjangkau.

Menurutnya, Pemkab Belu juga akan melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang menetapkan harga air terlalu tinggi di lapangan sehingga membebani masyarakat.

“Terkait permasalahan kekeringan air di Kabupaten Belu, Pemerintah Kabupaten Belu membentuk Satgas untuk membantu masyarakat mendapatkan air dengan harga terjangkau. Kami juga akan menertibkan pihak-pihak yang menetapkan harga air terlalu tinggi di lapangan,” ujarnya.

Bupati menegaskan, pelaksanaan MoU dengan Kejaksaan Negeri Belu difokuskan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belu beserta seluruh jajaran atas terlaksananyaerja sama tersebut.

“Tujuan pelaksanaan MoU ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belu beserta jajaran atas terlaksananya kerja sama ini,” ungkap Willy.

Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu dan Kejaksaan Negeri Belu diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi dalam menghadapi persoalan hukum, mencegah terjadinya kesalahan administrasi, melindungi aset daerah, serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....