Ch. Mudasih: Pelayanan Pertanahan Harus Dipahami, Diakses, Diawasi Masyarakat

  • 07 Jul 2026 20:12 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Komitmen pelayanan Kantor Pertanahan sederhana namun terus ditegaskan kepada masyarakat Kabupaten Belu. Pelayanan harus dapat dipahami, diakses, dan diawasi langsung oleh masyarakat secara terbuka dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Ch. Mudasih, S.ST Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu kepada rri.co.id, Selasa 7 Juni 2026. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat sebagai pemilik tanah dengan pemerintah sebagai pengelola administrasi pertanahan.

“Komitmen kami ke depan sederhana, tetapi tegas. Pelayanan pertanahan harus bisa dipahami, diakses, dan diawasi oleh masyarakat secara langsung,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga peran masing-masing secara jelas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan tanah. Pemilik tanah diminta aktif menjaga batas dan pemanfaatan tanah sesuai fungsi yang telah ditetapkan secara hukum.

Sementara itu, Kantor Pertanahan berkomitmen memperkuat sistem administrasi, termasuk data dan dokumen yang menjadi dasar kepastian hukum. Upaya ini dilakukan agar seluruh proses pertanahan semakin tertib, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan jujur kepada masyarakat yang masih ragu mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, proses pengurusan sertifikat saat ini tidak sesulit yang dibayangkan dan dapat dilakukan secara resmi tanpa perantara.

“Mengurus sertifikat tanah itu tidak sesulit yang dibayangkan dan tidak perlu melalui jalur di luar prosedur resmi kami,” ujarnya.

Ia memahami bahwa keraguan masyarakat muncul dari pengalaman masa lalu yang kurang baik, seperti informasi yang tidak jelas atau proses yang terasa lama. Namun saat ini, pihaknya terus melakukan perbaikan layanan agar lebih terbuka, sederhana, dan mudah dipahami masyarakat.

Masyarakat juga didorong untuk datang langsung ke kantor pertanahan guna mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Dengan mengurus sendiri, proses menjadi lebih transparan serta dapat dipahami secara menyeluruh sejak awal pengajuan.

Seluruh persyaratan, biaya resmi, serta alur layanan telah ditetapkan secara jelas dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik yang tidak sesuai prosedur serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

“Datanglah dengan dokumen yang lengkap, ikuti prosedur yang ada dan jangan ragu bertanya. Kami siap melayani dengan terbuka dan profesional,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari transformasi pelayanan adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan. Dengan demikian, masyarakat yakin bahwa pengurusan tanah dapat dilakukan secara benar, aman, dan memberikan kepastian hukum.

Transformasi pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Belu disebut telah dilakukan dan terus dikawal secara konsisten. Harapannya, kemudahan akses pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat dan menjadi bagian dari kesejahteraan bersama.

“Jaga tanah, lindungi hak, amankan administrasi untuk kesejahteraan bersama,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....