KPP Pratama Atambua Aktif Dorong Penggunaan Coretax

  • 28 Jan 2026 20:09 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua aktif mendorong para wajib pajak di Kabupaten Belu, Malaka dan TTU untuk  memanfaatkan Administration System (Coretax) sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP  Pratama Atambua Mujib Suprapto menyampaikan penggunaan Coretax merupakan bagian dari tranformasi digital perpajakan nasional dalam memberikan kemudahan kecepatan dan transparansi  dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Lanjut Mujib Suprapto melalui platform Coretax, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan  secara lebih mudah dan efisien 

Agar pengguna meningkatkan serta memberikan pemahaman menyeluruh kepada wajib pajak, Ia mengungkapkan pihaknya sejauh ini terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak baik melalui kegiatan tatap muka, layanan konsultasi di kantor pajak, maupun penyebaran informasi melalui media sosial resmi.

Ia mengingatkan wajib pajak untuk melakukan aktivitas akun, agar mendapatkan kode otorisasi agar akun wajib pajak dapat diaktifkan.

Terkait pelayanan selain di Belu pihaknya juga membuka pelayanan di Wilayah kerja KPP Pratama Atambua,  seperti Pos pelayanan Kefa,  Kabupaten Malaka di Pos pelayanan Betun, dan KPP Pratama di Kabupaten Soe.

 ",Jadi pemakaian Coretax itu per 1 Januari 2025  dan  sekarang pelaporan SPT Tahunan sepenuhnya dialihkan ke sistem Coretax, sehingga wajib pajak diharapkan mulai membiasakan diri menggunakan platform Coretax," kata Mujib Suprapto saat mengikuti dialog interaktif di RRI Atambua Rabu 28 Januari 2026.

Dengan pemanfaatan Coretax, KPP Pratama Atambua berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang modern dan berkelanjutan. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....