Pemberhentian Kepala Desa Umakatahan Di Adukan Ke DPRD Malaka

  • 28 Apr 2025 21:12 WIB
  •  Atambua

KBRN, Malaka: Menanggapi tuntutan massa aksi dari aliansi Cipayung Malaka dan masyarakat Desa Umakatahan, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Vinsensius A. Kehi Lau, meminta agar persoalan pemberhentian kepala desa diselesaikan melalui jalur hukum.

Hal ini disampaikannya saat melakukan audien bersama massa aksi di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Malaka pada Senin, (28/4/ 2025).

“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Malaka, dan mendapatkan arahan untuk menerima penyampaian aspirasi dari masyarakat. Namun, kami juga menegaskan bahwa keputusan pemberhentian kepala desa Umakatahan adalah wewenang Bupati,” kata Vinsensius.

Ia menambahkan, DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah tetap menghargai keputusan Bupati sebagai kepala daerah. jika masyarakat merasa tidak puas terhadap keputusan tersebut, komisi I menyarankan agar menempuh jalur hukum, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sebagai lembaga legislatif, kami menghormati keputusan Bupati. Namun, kalau tidak sependapat dengan apa yang menjadi keputusan bupati, kami komisi I, diinformasikan oleh ketua DPRD untuk sampaikan kepada aliansi Cipayung malaka bersama masyarakat untuk membawa persoalan ini ke PTUN atau jalur hukum," Jelasnya.

Vinsensius juga menyampaikan bahwa DPRD siap menampung setiap aspirasi masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh aliansi Cipayung Malaka dan masyarakat Desa Umakatahan.

“Jadi aspirasi hari ini kami terima saja, Kalau ada belum puas silahkan tempuh jalur hukum," tegasnya.

Sebelumnya, aliansi Cipayung Malaka bersama masyarakat Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Malaka. Mereka menuntut agar DPRD menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati Malaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Tujuan nya untuk meminta Bupati Malaka membatalkan surat pemberhentian Kepala Desa Umakatahan, yang dinilai sepihak dan tidak sah secara hukum. (AS)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....