Lapas Atambua Perpanjang MoU dengan Puskesmas Perkuat Layanan Kesehatan WBP
- 05 Okt 2026 18:54 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Atambua Selatan, Senin 5 Oktober 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam mengoptimalkan derajat kesehatan dan pemenuhan hak pelayanan medis bagi seluruh Warga Binaan.
Penandatanganan berkas kerja sama tersebut berlangsung secara langsung di Kantor Puskesmas Atambua Selatan. Berkas MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Atambua, Antonio Da Costa, dan Kepala Puskesmas Atambua Selatan, dr. Meinita Ginting, dengan didampingi jajaran dari kedua belah pihak. Perpanjangan MoU ini menjadi landasan hukum dan operasional dalam penyediaan layanan kesehatan terpadu di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Antonio Da Costa menyampaikan bahwa kesehatan merupakan salah satu hak dasar warga binaan yang wajib dipenuhi oleh negara. Kerjasama yang terjalin selama ini dengan Puskesmas Atambua Selatan terbukti sangat membantu dalam menjaga kondisi fisik dan mental para WBP agar tetap prima selama menjalani masa pidana.
"Pemeriksaan kesehatan secara berkala dan penanganan medis yang cepat sangat krusial di dalam Lapas. Melalui perpanjangan MoU ini, kami berharap mutu pelayanan kesehatan semakin meningkat, baik untuk pencegahan penyakit menular, pengobatan, hingga edukasi pola hidup bersih dan sehat," ujar Antonio.
Sementara itu, dr. Marly Ginting, menyambut baik perpanjangan sinergi lintas sektor ini dan menegaskan komitmen tim medisnya dalam mendukung kesehatan warga binaan. "Warga binaan di Lapas Atambua tetap merupakan bagian dari masyarakat di wilayah kerja kami yang berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak. Kami siap memberikan dukungan penuh, mulai dari pelayanan medis dasar, penanganan kegawatdaruratan, hingga program screening berkala untuk memastikan lingkungan Lapas tetap sehat dan bebas dari penularan penyakit," kata dr. Marly Ginting.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi pemeriksaan kesehatan rutin, penyediaan tenaga medis/dokter kunjung, skreening penyakit menular (seperti TB dan HIV/AIDS), penanganan darurat (rujukan), serta kegiatan penyuluhan kesehatan bagi warga binaan.
Dengan dilanjurkannya kerja sama ini, diharapkan kualitas hidup warga binaan di Lapas Atambua dapat terus terjaga dengan baik sehingga mereka siap mengikuti seluruh rangkaian program pembinaan secara maksimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....